KEFAMENANU KABARNTT.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Yulius Kolo, atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2020.
Usai menetapkan status tersangka, tim penyidik Kejari TTU langsung menahan Yulius Kolo atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
Kepada awak media saat konferensi pers, Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH.,MH, Kamis (14/10/2021), mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Banain B dilakukan setelah melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan terhadap barang bukti serta surat-surat penting termasuk LHP dari inspektorat.
Roberth mengungkapkan, penyidikan perkara dugaan korupsi dana desa Banain B telah dilakukan sejak tanggal 6 Agustus 2021 berdasarkan Sprindik Nomor 298.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, maka telah ditetapkan Yulius Kolo sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dan terhadap tersangka, hari ini pun dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” jelas Roberth.
Roberth menambahkan, tersangka Yulius Kolo dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Roberth.
Selain menahan tersangka Roberth juga menuturkan, tim penyidik Kejari TTU juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 170.000.000.
Dalam waktu dekat, kata Roberth, tim penyidik secepatnya akan berupaya melengkapi berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang.
“Kami akan terus mengupayakan untuk menelusuri aset-aset milik tersangka yang punya kaitan dengan kejahatan ini untuk dapat memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan tersebut,” kata Roberth. (siu)