KUPANG KABARNTT.CO—Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, menghadiri Rapat Paripurna Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Sasando DPRD Kota Kupang, Selasa (29/6/2021).
Pelantikan dengan agenda PAW Anggota DPRD Kota Kupang, Alm. Welhelmus Jermias Kiu, S.Sos., yang digantikan oleh Desiderius Pattiwua, S.H., dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor Pem.171.2/I/196/VI/2021.
Herman Man dalam sambutannya atas nama Pemerintah Kota Kupang menyampaikan selamat kepada Desiderius Pattiwua, S.Sos., yang hari ini dilantik dan mengajak agar bahu membahu dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Herman Man juga memanjatkan doa sekaligus penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Alm. Welhelmus J. Kiu, S.Sos, atas kerja sama dan kontribusi yang telah diberikan semasa menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kupang dalam kurun waktu yang tidak begitu lama.
“Secara khusus saya berharap kepada Saudara Desiderius Pattiwua, S.H., agar dapat segera melakukan penyesuaian diri dengan perkembangan-perkembangan terakhir dalam mengemban amanah rakyat dan menjadi penambah semangat dalam pembangunan demokrasi,” harap Herman Man.
Lebih lanjut Herman Man mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, relasi kemitraan yang sejati antara DPRD dengan kepala daerah merupakan prasyarat mutlak guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Harapannya DPRD dan Pemerintah Daerah wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam praktik berpemerintahan. Salah satu bukti nyata kemitraan yang baik antara Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang adalah capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut.
“Saya berharap kebersamaan yang telah terbangun selama ini antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipelihara dan semakin dikuatkan, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang harus disikapi dengan bijaksana dan juga terhadap berbagai program pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan,” tutup Herman Man.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loedoe, S.Sos, menyampaikan paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan konstitusi sebagai salah satu representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah.
Loudoe menyampaikan terima kasih kepada pimpinan PAN dari pusat hingga daerah yang telah memberikan putra terbaiknya untuk mendedikasikan diri kepada masyarakat Kota Kupang sebagai anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2019-2024.Terima kasih juga disampaikannya kepada keluarga Alm. Welhelmus J. Kiu, S.Sos., atas pengabdiannya sebagai anggota DPRD Kota Kupang kurang lebih selama 1 tahun 5 bulan.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si., Perwakilan Forkopimda Kota Kupang, Wakil Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. Elisabeth Man Rengka, Ketua PIA DPRD Kota Kupang, para Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang serta para camat. (pkp_chr)