Dansa di Kantor, Anggota Satpol PP Ende Dihukum

ENDE KABARNTT.CO—Sejumlah staf Kantor Sat Pol PP Ende disel dan dirumahkan menyusul aksi tak terpuji mereka berdansa dan berjoget ria di kantor, Kamis (15/7/2021) petang.

Aparat pemerintah ini diketahui sedang merayakan pesta ulang tahun salah seorang rekan mereka di kantor. Apesnya, aksi terlarang di masa pandemi Covid-19 ini direkam salah seorang dari antara mereka dan jadi viral di medsos.

Bacaan Lainnya

Video pendek dengan durasi sekitar 30 detik itu sontak saja jadi ramai dan bahan pergunjingan netizen.

Buntutnya, para anggota yang terlibat dalam acara tersebut dirumahkan, ada yang bahkan disel. Tidak hanya itu, mereka juga menjalani hukuman fisik di Kantor Sat Pol PP, Jumat (16/7/2021) pagi dengan push up, lari tanpa sepatu.

Plt. Kasat Satpol PP Ende, Eman Taji, membenarkan orang-orang yang berdansa di video itu adalah staf di kantornya.  Tak kurag 28 orang beraksi di kantor itu.

“Saya sudah lihat videonya. Betul itu anggota Satpol PP, kejadian itu di Kantor Satpol PP Ende,” kata Eman.

Eman menjelaskan, aksi stafnya itu dilakukan spontan hendak memberi surprise kepada staf yang berulang tahun.

Eman menyebut staf yang terlibat itu 28 orang,  orang staf senior dan sisanya anggota baru.

“Empat senior kami sel di belakang kantor 14 hari. Tiga orang anggota baru langsung kita rumahkan dan sisanya yang ikut duduk saat acara  jalani hukuman fisik,” ungkapnya.  (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *