WAINGAPU KABARNTT.CO—Kasus Covid-19 di Sumba Timur mencapai angka 1.006 kasus. Dengan jumlah ini, Sumba Timur menempati uruan kedua terbanyak setelah Kota Kupang.
Secara rinci angka ini terdiri dari pasien rawat atau positif mencapai 276 dan pasien sembuh mencapai 697 kasus. Sedangkan kasus meninggal 33 kasus.
Kasus meninggal dunia di Sumba Timur merupakan kedua tertinggi dari 21 kabupaten/kota di NTT, sedangkan Kota Kupang mencapai 172 kasus meninggal.
Menurut data Posco Covid-19 Kabupaten Sumba Timur dari 21 kecamatan, 8 kecamatan sudah terpapar Covid-19, dengan dua kecamatan yang penyebaran covid-19 aktif tertinggi, yakni Kecamatan Kota Waingapu mencapai 138 kasus, dan Kecamatan Kambera mencapai 96 kasus.
Anggota Komisi C DPRD Sumba Timur, Rambu Nggadi May, Sabtu (24/4/2021), lewat sambugan telepon menerangkan, peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Sumba Timur merupakan wujud ketidakdisiplinan semua elemen masyarakat, bahkan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah melarang semua kegiatan masyarakat, kata Rambu May, namun pemerintah malahan mengadakan kegiatan yang melibatkan orang yang pesertanya belum tentu bebas dari Covid-19.
“Nah, ini yang menjadi soal di Sumba Timur, sehingga memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Prokesnya sangat longgar. Pemerintah tidak tegas dalam memberlakukan pembatasan sosial di masyarakat, seperti kegiatan-kegiatan adat istiadat di beberapa kecamatan yang merupakan penyumbang kasus Covid-19 terbesar di Sumba Timur padahal dalam kota dan bisa dipantau, namun tetap saja terjadi,” tegas Rambu May, wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar.
Rambu May mengkritisi langkah pemerintah dalam membatasi jam operasi toko-toko dan warung-warung serta tempat-tempat umum yang dibatasi sampai pukul 21.00.
Menurutnya, ini sangat tidak efektif karena harusnya protokol kesehatannya yang diketatkan, bukan jam malamnya.
“Pemerintah dalam mengeluarkan surat edaran PPKM memprioritaskan pemulihan ekonomi, namun kegiatan-kegiatan yang mendukung pemulihan ekonomi dibatasi dan yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi dilonggarkan. Itu aneh saja,” serunya.
Rambu May menghimbau pemerintah agar mengkaji ulang surat edaran PPKM yang diterapkan, namun tidak bermanfaat dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Sumba Timur.
“Mari kita evaluasi ulang mana yang belum beres, sehingga bukan memutuskan malahan tambah banyak yang terpapar. Masyarakat, pemerintah perlu konsisten untuk penerapan prokes,” imbuhnya. (np)