Covid-19 Meluas, Pemkab Ende Larang Semua Pesta

ende rakor covid

ENDE KABARNTT.CO—Mencegah meluasnya penyebaran  Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ende mulai mengambil langkah tegas. Langkah tegas itu antara lain melarang semua kegiatan pesta.

Selain melarang pesta, pemerintah juga akan mengawasi dan memperketat  masyarakat mentaati protokol kesehatan (prokes).

Bacaan Lainnya

Langkah nyata ini mengemuka dalam rapat koordinasi bersama OPD terkait, para camat dan lurah sekitar Kota  Ende, Rabu  (20/1/2021), di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende.

Bupati Ende, Djafar Achmad, dalam rapat koordinasi itu menegaskan pemerintah mesti mengambil langkah tegas mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang kini semakin meningkat.  Langkah itu adalah melarang semua jenis pesta yang diselenggarakan masyarakat.

“Himbauan sudah saya berikan melalui surat edaran. Kita akan membubarkan pesta jika masih ada yang melaksanakan. Polisi, TNI dan Satpol PP akan bertindak sesuai dengan kewenangan mereka,”  tandas Bupati Djafar.

Bupati Djafar berharap agar persoalan Covid-19 bisa diselesaikan oleh semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, tambah Bupati Djafar, masyarakat hendaknya mentaati himbauan yang sudah disampaikan demi memutus mata rantai Covid-19.

“Khusus untuk akad nikah, pemberkatan nikah, khitanan, komuni suci dan sejenisnya hanya dilaksanakan ritual keagamaannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak diperkenankan untuk melangsungkan resepsi dalam bentuk apapun,” kata Djafar.

Siapa saja yang tidak mengindahkan instruksi dan pengumuman ini akan ditindak tegas oleh Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satuan Tugas Covid-19 Ende.

Sebelumnya Bupati Djafar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Ende Nomor : BU.440/PKP.489/2/1/2021 berisi himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan dan penanganan terhadap risiko, serta menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali.

“Tetap tenang dan tidak panik, agar tetap di rumah, dan apabila harus keluar rumah wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, keramaian ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak,” kata  Bupati Djafar.

Selain itu juga mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun antiseptik dan mengurangi mobilitas dan interaksi.

Kepada pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran/rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik.

“Bagi pengelola pusat perbelanjaan agar membatasi waktu pelayanan sampai pukul 21.00 atau jam 9 malam, dan para pelayannya wajib menggunakan masker,” ujarnya.

Sementara itu, khusus untuk pasar dalam kota, seluruh aktivitas dimulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 11.00 Wita. Khusus Pasar Potulando, seluruh aktivitas dibuka mulai pukul 17.00 atau jam 5 sore sampai dengan pukul 20.00 atau jam 8 malam.

“Kepada pedagang kaki lima, pemilik kios dan warung, serta semua aktivitas warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam. Dan bagi pemilik restoran atau rumah makan agar membatasi tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan,” ujarnya. (ase)

Pos terkait