KUPANG KABARNTT.CO—Pemerintah Kota Kupang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 9 Februari 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Kupang Nomor : 005/HK.188.45.443.1/I/2021 tertanggal 25 Januari 2021 yang diteken Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Dalam surat bertajuk tentang Peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang itu diuraikan sejumlah alasan perpanjangan PPKM.
Dalam edaran Walikota Kupang sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang juga menerapkan PPKM dari tanggal 13 hingga 25 Januari 2021. Dalam rentang waktu ini, semua kegiatan kemasyarakatan yang berisiko mengumpulkan massa dihentikan.
Penerapan PPKM kembali diperpanjang Pemerintah Kota Kupang hingga tanggal 9 Februari 2021. Alasan paling penting dari perpanjangan PPKM adalah semakin tidak terkendalinya penularan Covid-19 dari transmisi lokal dan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat penularannya.
Dalam surat edaran itu Walikota Kupang menegaskan sejumlah hal penting antara lain sebagai berikut:
- Agar semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.
- Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat
- Menutup untuk sementara waktu semua restoran/ballroom untuk kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun
- Dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apa pun
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya dihentikan sementara
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara virtual/online, yang secara teknis diatur bersama FKUB. (np)