Bupati TTU Keluarkan Edaran Proses Pembelajaran Semester Genap

TTU Kadis PPO

KEFAMENANU KABARNTT.CO —Merujuk pada  Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang pembelajaran semester genap,  Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raimundus Sau Fernandes, mengeluarkan surat edaran bupati tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020-2021 pada satuan pendidikan di TTU.

Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala sekolah TK/Paud, SD dan SMP/MTs.

Bacaan Lainnya

Kepada kabarntt.co, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga TTU, Yosef L. Mokos, Jumat (15/1/2021), di ruang kerjanya menyampaikan isi surat edaran bupati terkait proses pembelajaran semester genap.

Dari edaran bupati,  untuk TK/Paud sistem belajar yakni dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

Untuk SD, yang belajar dari rumah yaitu kelas I, II dan III, sedangkan untuk siswa-siswi kelas IV, V dan VI tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas dalam bentuk shift. Bisa saja shift hari, bisa juga shift jam atau bisa juga dilakukan silang kelas disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.

Sedangkan  untuk siswa-siswi SMP proses pembelajaran tetap dilakukan tatap muka seperti yang sudah dijalani sejak bulan September 2020, namun diberlakukan shift. Bisa saja shift hari, bisa juga shift jam atau bisa juga dilakukan silang kelas disesuaikan dengan situasi dan kondisi di sekolah masing-masing.

Mokos melanjutkan bahwa bagi orang tua yang anaknya duduk di SD kelas IV – VI dan SMP kelas VII-IX  yang tidak mengizinkannya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka diharuskan untuk membuat surat pernyataan tidak memperkenankan anaknya ke sekolah.

“Untuk orang tua siswa-siswi SD kelas IV, V dan VI serta siswa-siswi SMP kelas VII, VIII dan kelas IX diberikan peluang apabila tidak menyetujui untuk anaknya belajar tatap muka, maka harus membuat pernyataan tidak memperkenankan anaknya ke sekolah sehingga selanjutnya anak itu disamakan dengan siswa-siswi kelas 1,2 dan 3 agar mereka dilayani pembelajaran dari rumah,” jelas Mokos.

Mokos menambahkan, siswa-siswi yang mengikuti pembelajaran dari rumah atau belajar jarak jauh selain diawasi guru-guru, orang tua pun harus berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi pelaksanaan pembelajaran anaknya masing-masing.

“Dalam pembelajaran dari rumah ini, tanggung jawab penuh untuk menjaga, mengawasi siswa itu selain guru-guru tapi tanggung jawab lebih banyak itu adalah orang tua yang memperhatikan anak belajar di rumah. Sedangkan guru-guru akan memfasilitasi dengan menyiapkan murid belajar sesuai materi yang disiapkan atau juga belajar daring melalui program-program Kemendikbud.co.go.id,” urai Mokos.

Mokos berharap semua proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka ataupun jarak jauh harus memperhatikan protokol Covid-19.

“Seluruh pembelajaran ini tetap memperhatikan protokol kesehatan baik yang belajar di rumah maupun yang belajar di satuan pendidikan  masing-masing,” tegas Mokos. (siu)

Pos terkait