WAINGAPU KABARNTT.CO—Pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Sumba Timur ditunda sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kebijakan ini dikeluakan guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Bupati Sumba Timur, Kristofel A. Praing, dihubungi lewat panggilan telepon, Selasa (10/8/2021), menjelaskan, Kabupaten Sumba Timur tetap menunda Pilkades sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Permendagri Nomor 141/4251/SJ dengan perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pemilihan antarwaktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.
“Prinsipnya apa yang menjadi instruksi dari Menteri Dalam Negeri tentang penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak itu kita taat. Karena langkah yang diambil pemerintah pusat melalui Instruksi Permendagri itu adalah langkah yang sangat logis dan rasional, dan memang pantas untuk dilakukan,” tegas Praing.
Menurut Praing, sebelum adanya instruksi pihaknya sudah melakukan koordinasi agar Pilkades ini ditunda mengingat Kabupaten Sumba Timur merupakan salah satu daerah di NTT yang menerapkan PPKM Level IV karena kasus Covid-19 naik secara signifikan setiap hari.
“Sebelum Instruksi Menteri itu keluar, juga saya sudah sampaikan ke teman-teman DPRD Sumba Timur ketika ditanya apakah pilkades serentak ini ditunda. Saya bilang tergantung keadaan kita di sini. Ternyata memang kita melihat kasus Covid-19 kita tidak turun, namun naik secara signifikan. Jadi saya pikir apa yang disampaikan oleh Menteri, ya sejalan juga dengan apa yang kita sudah pikirkan, sehingga kita harus menunda,” papar Praing.
Saat ini Praing telah memberikan arahan kepada Asisten 1 Tata Pemerintahan agar menyurati seluruh camat untuk memberikan informasi sekaligus mensosialisasikan Permendagri kepada desa-desa yang akan melakukan pilkades serentak agar bisa dipahami secara baik dan benar.
“Ketika Permendagri itu keluar, saya sudah perintahkan kepada Asisten 1 sebagai ketua panitia pilkades untuk menyurati seluruh camat di Sumba Timur untuk sesegera mungkin memberikan informasi sekaligus mensosialisasikan peraturan Menteri Dalam Negeri kepada desa-desa yang akan melakukan pilkades secara serentak,” serunya.
“Dalam instruksi, penundaannya selana 2 bulan, dan jika setelah 2 bulan kasus Covid-19 kita masih tinggi ya, kita pasti akan tunda lagi, ditunda karena penularan Covid-19 yang cukup meningkat setiap harinya. Kita tetap tunduk dan taat terhadap Instruksi Permendagri,” imbuhnya.
Praing juga menghimbau masyarakat agar tetap memperketat protokol kesehatan dan tetap melakukan vaksinasi untuk meminimalisir paparan Covid-19. (np)