TAMBOLAKA KABARNTT.CO—Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tanggal 25 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021. Sebelumnya PPKM tahap pertama berlaku 12-22 Juli 2021.
Bupati Kodi Mete mengatakan, semenjak masa PPKM tanggal 12-22 Juli 2021 jumlah warga terkonfirmasi positif Covid sebanyak 55 orang. Sedangkan jumlah secara keseluruhan warga Sumba Barat Daya terkonfirmasi positif dari rapid antigen dan sedang menjalani perawatan sebanyak 75 orang.
Sementara itu 68 orang sedang menjalani isolasi terpusat terdiri RSUD Redambolo 33 orang, RS Karitas Waitabula 8 orang, Puskesmas Elopada 5 orang, Puskesmas Watukawula 4 orang, Klinik Kita 1 orang, Puskesmas Tenggaba 1 orang, Puskesmas Bondokodi 2 orang, Puskesmas Radamata 1 orang, Makodim 5 orang, RS Lende Moripa Sumba Barat 6 orang, RSUD Waikabubak, Sumba Barat 2 orang.
Terhadap fakta masih banyak warga terpapar Covid, Bupati Kodi Mete memerintahkan camat dan kepala desa agar mencegah semua kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan orang.
Bupati Kodi Mete bahkan memerintahkan semua pihak berupaya mencegah masuknya Covid varian delta yang jauh lebih cepat menyebar.
Bandara, pelabuhan laut diperketat. Juga pintu keluar masuk SBD melalui jalur darat diperketat.
Pengelola warung makan juga diminta menutup usahanya pukul 20.00 Wita. Warga juga tidak diizinkan makan di warung, tetapi membeli dan makan di rumah..
Bupati Kodi Mete yakin PPKM yang berlaku secara ketat dapat menekan dan menahan meningkatnya Covid-19 di SBD.
Khusus kepada warga SBD, Kodi Mete meminta agar benar-benar taat pada protokol kesehatan seperti memakain masker, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, mengurangi mobilisasi. (ota)