Besok Dr. Yohanes Servatius Lon, MA Dikukuhkan Jadi Guru Besar

RUTENG KABARNTT.CO—Menurut rencana, Sabtu (27/11/2021) besok, Dr. Yohanes Servatius Lon, MA, Rektor Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, akan dikukuhkan menjadi guru besar (profesor).

Acara pengukuhan ini akan berlangsung di i Aula Asumpta tepatnya di belakang Gereja Katedral Ruteng, pukul 07.30 Wita.

Profsesor  Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A menjabat sebagai Rektor Unika St. Paulus Ruteng, terhitung  sejak tahun 2020 hingga sekarang ini. Unika St.Paulus Ruteng sudah mencetak lebih banyak mahasiswa/mahasiswi yang sangat bermutu dan berkualitas.

Dalam jumpa pers dengan wartawan di Aula Kampus Unika St. Paulus Ruteng, Jumat (26/11/2021), Yohanes Servatius mengatakan, “Saya mendapat gelar profesor pada bidang religi dan budaya melalui surat keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64673/MPK.A/KP. 05. 01. 2021 yang ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2021 di Jakarta,”  urai Servatius.

Dalam surat tersebut, kata Servatius,  dinyatakan bahwa sejak 1 Desember 2021 dirinya dinaikan  jabatannya menjadi profesor dalam bidang ilmu religi dan budaya.

“Saya tentunya sangat berbangga dengan gelar  tersebut dan siap untuk dikukuhkan  sebagai profesor pada hari Sabtu tanggal  27/11/2021),” ujarnya.

Servatius mengatakan, pada pengukuhan itu dia akan membawakan orasi ilmiah dengan judul “Perjumpaan Hukum Negara, Agama dan Adat dalam kasus perkawinan di Manggarai,” katanya.

Servatius mengatakan, pihaknya  akan menyoroti masalah marginalisasi hukum adat dan ketidakmampuan hukum negara mengakomodir hukum adat dan hukum agama.

Hal itu menyebabkan pasangan suami istri dan anak-anak yang hanya menikah menurut hukum adat Manggarai mengalami kesulitan sebagai warga Gereja dan warga Negara.

Lebih lanjut Servatius mengatakan, dirinya akan merekomendasikan agar ketiga (3) hukum tersebut perlu diperjumpakan secara harmonis, dialektis dan mutualis dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, penegakan keadilan, dan hak asasi manusia serta azas kemanfaatan bagi manusia Manggarai.

“Ketiganya perlu saling mengadopsi dan mendukung satu sama lain demi tegaknya hak para pasangan suami istri dan anak-anak di Manggarai,” tutupnya. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *