Beritakan Dana Desa, Mantan Kades Banain B, TTU Ancam Wartawan

TTU Banain B

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Timor Tengah Utara (TTU) ,Yulius Kolo, mengancam dan mengintimidasi wartawan promottt.com, Poldus Meomanu.

Tindakan itu dilakukan oleh mantan Kades Banain B, Yulius Kolo, lantaran tidak  menerima pemberitaan yang dirilis oleh promotntt.com beberapa waktu lalu dengan judul “Warga Sambangi Inspektorat Minta Hasil Audit Kepala Desa Banain B “.

Bacaan Lainnya

Yulius beranggapan berita tersebut adalah berita bohong karena pemberitaannya tidak melalui hasil konfirmasi terhadap dirinya.

Dari hasil rekaman telepon percakapan antara mantan Kolo dengan wartawan tersebut, terdengar Kolo mengintimidasi dan mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib.

“Pak punya berita itu bohong dan saya minta pak jadi saksi, ya, yang pak pernah tulis itu. Yang di depan Inspektorat semua, semua itu. Dan nanti saya laporkan dan nanti saya minta tolong pak jadi saksi, ya,” katanya dalam percakapan via telepon, Rabu (26/5/2021).

Menurutnya, pemberitaan tersebut bohong karena tidak terdapat klarifikasi dari pihaknya sehingga dirinya pun sampai memaki-maki wartawan tersebut.

“Itu berita juga, sa.sa.sa.saya juga tidak di, dikonfirmasi, kemudian pak juga tidak, tidak klarifikasi ke saya. Wartawan, wartawan yang benar, lu. lu juga wartawan yang benar lu, sudah nan, nanti, nanti sudah ya. saya masih pelajari dan saya laporkan dan pak jadi saksi ya,” ungkapnya.

Persoalan ini mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya kontributor Kompas TV, Yulianus Sikone.

Yulianus menjelaskan, sesuai angle dalam berita yang termuat di media PromoNTT.com sama sekali tidak ada indikasi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik.

Menanggapi sikap Kepala Desa Banain B,  Julianus sebagai penasehat sekaligus divisi hukum INTAN TTU menilai:

  1. Kades Banain B sangat tidak memahami substansi berita.
  2. Wartawan tidak bisa langsung dipolisikan karena telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait setiap karya jurnalis hanya boleh diselesaikan oleh Dewan Pers. Ancaman Kades untuk polisikan wartawan itu hanya karena sikap arogansi karena kelabakan dan minim pengetahuan.

Merujuk pada 2 point di atas, Yulianus menegaskan akan berkoordinasi dengan Ketua INTAN TTU untuk mengambil sikap tegas dengan segera mempolisikan mantan Kades Banain B karena pernyataannya sudah sangat mengganggu dan mengintimidasi pekerjaan jurnalis. (siu)

Pos terkait