RUTENG KABARNTT.CO—Unit Jatanras Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan bandar kupon putih berinisial AN (32) asa, Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, Ssabtu (30/10/2021) sekitar pukul 12.28 wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarasa, mengatakan pelaku telah diamankan pasca aparat Polres Manggarai mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan perjudian kupon putih.
“Benar pelaku yang berinisial AN tengah diamankan pasca dapat informasi yang diperoleh tim Unit Jatanras Polres Manggarai. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai langsung terjun menuju TKP,” kata Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan.
Ia menjelaskan, saat diamankan pelaku sedang melayani pembeli angka kupon putih.
Dari penangkapan tersebut telah ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang sebanyak Rp 1.140.000, 11 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka kupon putih, 1 buah HP merek vivo warna merah hitam yang bertuliskan angka kupon putih, 1 buah buku rekening simpedes BRI, 6 batang belpoin, 1 buah kaleng biskitop,tempat isi uang hasil pembelian angka-angka kupon putih.
Saat ini pelaku, saksi, dan sejumlah barang bukti telah diamankan dan juga diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(adi).