Anggota DPRD NTT Dukung Kampung Gemar Gizi Perangi Stunting

kota Kupang lili adoe

KUPANG KABARNTT.CO—Memerangi stunting atau gizi buruk, anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kota Kupang, Yuliana Elizabeth Adoe, mendukung inovasi Kampung Gemar Gizi Peduli Stunting dengan memberikan bantuan stimulan modal untuk pemberian makanan tambahan asupan gizi.

“Stimulan atau bantuan  ini merupakan kepedulian dan tanggung jawab saya secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD dari Partai PDIP Dapil Kota Kupang dalam mendukung langkah pemerintah memberantas kasus stunting di Kota Kupang,” kata anggota DPRD NTT, Yuliana Adoe, saat mini lokakarya lintas sektor, Kamis (9/12/2021).

Bacaan Lainnya

Sementara, Kepala UPTD Puskesmas Bakunase, Evalina Corebima, menjelaskan data bayi dan balita penderita stunting tahun 2021 di Kecamatan Kota Raja mencapai 256 anak, kasus gizi buruk 17 anak dan gizi kurang sebanyak 102 anak.

Angka kasus tersebut, kata Corebima, tersebar di delapan kelurahan yakni Bakunase, Bakunase II, Airnona, Kuanino, Nunleu, Fontein, Naikoten I dan Kelurahan Naikoten II.

“Kasus stunting di Kota Raja memang cukup tinggi, sehingga dengan dukungan lintas sektor, kita membuat program inovasi Kampung Gemar Gizi Peduli Stunting yang didanai anggota DPRD NTT untuk menekan peningkatan kasus,” kata Corebima.

Sedangkan, Camat Kota Raja, Mohamad Adriyanto Abdul Jalil, ketika membuka kegiatan mini lokakarya tersebut mengatakan, isu stunting di Kota Kupang menjadi isu yang sangat urgen.

“Karena kita harus secara masif menangani kasus tersebut, tidak bisa juga pemerintah jalan sendiri. Namun dengan bergandengan tangan kita bisa mengurangi kasus stunting dan gizi buruk di Kota Kupang, khusus di Kecamatan Kota Raja,” kata  Jalil.

Aksi Kampung Gemar Gizi Peduli Stunting yakni kerja kolaborasi tim pelaksana, puskesmas, ahli gizi inovator dan kader dari wilayah setempat dengan pemberian tambahan asupan gizi bagi bayi dan balita penderita stunting di Kelurahan Bakunase yang diberikan selama 90 hari terhitung sejak November 2021 hingga Februari 2022. (np)

Pos terkait