Anggota DPRD Matim, Soroti Proyek Air Minum Bersih di Desa Rana Masak

BORONG KABARNTT.CO—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).Salesius Medi, mengomentari proyek air minum bersib yang dinilai tidak memiliki asas manfaatnya di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong.

Memurut Medi, apa yang disampaikan oleh masyarakat merupakan poin yang sangat penting dan mesti ditindaklanjuti oleh Pemda Matim.

Bacaan Lainnya

Kepada media ini, Selasa (31/8/2021), Medi mengatakan,  “Saya minta kepada Dinas PUPR Matim agar turun langsung ke lapangan untuk melihat proyek air minum bersih yang sampai saat ini pun belum bisa dinikmati oleh warga masyarakat Desa Rana Masak,” kata Medi.

Politisi PDIP itu, mengatakan kebutuhan air bersih bagi masyarakat sangat penting. Apalagi pada saat musim kemarau.

“Krisis air minum bersih di Desa Rana Masak mesti segera diatasi.Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan bagi ribuan warga yang hanya mengandalkan air kali,” ungkapnya.

Sebagaimana pernah diberitakan sebuah media online, seorang warga Desa RMna masak, Nardi, mengaku tentang keadaan masyarakat di Desa Rana Masak  yang sangat memprihatinkan.

Menurut Nardi, warga setempat mesti menempuh jarak sangat jauh untuk mengambil air demi kebutuhan rumah tangga.

“Masyarakat sangat kesulitan, karena hampir semua warga sibuk dengan mengambil air, belum lagi debit airnya sangat kecil. Kesulitan air bersih sudah cukup lama,” kata Nardi.

Nardi mengatakan, terkadang mereka mesti membeli air yang dijual keliling dengan harga Rp  5.000 per jeriken 50 liter.

Untuk diketahui di Desa Rana Masak, seharusnya warga tidak kekurangan air bersih, jika saja jaringan air bersih yang sudah dibangun oleh Pemda Matim berfungsi normal.

Bak penampung dan jaringan pipa sudah terpasang sejak tahun 2020, namun air yang diharapkan oleh tersebut tidak dialiri air sebagaimana mestinya.

Proyek air minum bersih tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 senilai Rp. 2,7 miliar, dengan awal kontrak kerja mulai tanggal 9 September 2020 dan berakhir tanggal 18 Desember 2020, dengan nomor kontrak.82. 02.06/ PPK.CK-DPUR/lX/2020. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *