LARANTUKA KABARNTT.CO—Insiden sebagian anggota DPRD Flores Timur (Flotim) meninggalkan ruang sidang saat Rapat Paripurna LKPJ Bupati Flotim 2020, Kamis (3/6/2021), mendapat beragam tanggapan dan reaksi.
Ketika itu, sebagian anggota Dewan meninggalkan ruang rapat saat pembacaan LKPJ Bupati Flotim 2020.
Menurut keterangan yang dihimpun kabarntt.co, Minggu (6/6/2021), anggota yang meninggalkan ruang sidang itu tidak atas nama fraksi, tetapi atas nama pribadi.
“Mereka bukan WO (walk out), tetapi keluar ruangan karena ada yang mau isap rokok, ada yang lelah, tetapi setelah masuk lagi ikut sidang agenda berikutnya,” kata sumber kabarntt.co.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Flotim, Yosep Sani Betan, ST. Angkat bicara terkait insiden ini. Nani Betan, panggilan akrab Yosep Sani Betan, menjelaskan kronologi pembahasan LKPJ Bupati Flotim 2010.
Menurut Ketua DPRD Flotim 2014-2019 ini untuk membahas LKPJ Bupati Flotim 2020 ini, sesuati tatip DPRD Flotim membentuk Pansus LKPJ 2020. Anggota Pansus terdiri dari utusan fraksi.
Hasil kerja Pansus, jelas Nani, dilaporkan ke Paripurna DPRD Flotim untuk dibahas dan selanjutnya menghasilkan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Flotim 2020.
Salah satu point yan menjadi hasil kerja Pansus, jelas Nani, adalah rekomendasi yang menyarankan supaya terkait pemanfaatan dana Covid-19 sebesar 14 miliar tahun 2020 dibawa dan dibahas lebih lanjut lagi oleh Dewan dengan membentuk Pansus baru lagi.
“Nah, terkait point hasil kerja Pansus ini tentu lahir sikap dan pandangan berbeda dari semua fraksi dengan menganut mekanisme teta terbit dan kompleksitas persoalan yang dihadapi. Karena itu dalan Paripurna V dengan materi pembahasan Rekomendasi LKPJ Bupati Flotim 2020, Kamis, 3 Juni 2021, sikap Fraksi Golkar berbeda dengan sikap beberapa fraksi yang lain,” jelas Nani.
Nani merinci sikap Fraksi Golkar itu. Pertama, karena ini masalah teknis maka seyogyanya Pansus yang sudah ada saat ini harus mendalami lagi soal teknis dan detailnya bersama OPD-OPD terkait sehingga tidak perlu mengusulkan dan membentuk Pansus baru lagi.
“Karena tugas mereka adalah untuk membahas ini. Jika waktu tidak memungkinkan maka Pansus bisa menyurati pimpinan untuk mengubah Banmus untuk menambah waktu pembahasan kembali terkait maslah yang diangkat,” tegas Nani.
Kedua, sebut Nani, fraksi juga berpandangan jika ditemukan kejangalan maka lebih tepat rekomendasi DPRD adalah meminta Inspektor, BPKP atau APH alat penegak hukum) untuk mendalami masalah ini berdasarkan temuan Pansus. “Apalagi saat ini BPKP NTT sedang melakukan audit di Kabupaten Flores Timur,” tandasnya.
Ketiga, Fraksi Golkar berpandangan bahwa dokumen LKPJ adalah dokumen yang belum diaudit. “Maka kita menunggu hingga audit BPKP selesai baru kita sikapi lebih lanjut. Apalagi saat ini sidang perhitungan Perda Pelaksanaan APBD Kabupaten Flotim Tahun 2020 belum juga dilakukan menunggu selesai hasil audit BPKP,” kata Nani.
Dengan sejumlah alasan itu, kata Nani, Fraksi menyarankan agar diagendakan Rapat Kerja Gabungan Komisi dengan agenda khusus membahas pemanfaatan anggaran Covid-19 bersama pemerintah sambil menunggu hasil audit LHP BPKP.
Terkait LKPJ Bupati Flotim 2020, kata Nani, saran dan sikap fraksi bukan menolak Pansus tapi menyetujui jika sikap lembaga akan diputuskan lagi setelah menunggu perda perhitungan dan hasil LHP BPKP.
“Untuk apa buang waktu, tenaga dan biaya besar buat Pansus lagi? Padahal Pansus sudah ada dan sedang membahas LKPJ 2020,” kata Nani. (den)