KUPANG KABARNTT.CO—Mantan Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (3/12/2021) siang. Medah ditahan usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh Kejati NTT terkait kasus jual beli aset Pemkab Kupang.
Tim penyidik Kejati NTT menemukan 2 alat bukti dalam menetapkan Iban Medah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang. Aset negara itu yakni tanah dan bangunan di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim, dalam keterangan persnya mengungkapkan, Iban Medah selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III. Tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2 untuk atas nama Ibrahim Agustinus Medah.
Aset tersebut, kata Abdul, tercatat sebagai tanah dan bangunan gedung DRPD Kabupaten Kupang.
Selanjutnya, kata Abdul, tanpa ada pembayaran ganti dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Iban Medah mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang.
“Dan, terbit SHM atas nama tersangka Ibrahim Agustinus Medah. Kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar,” jelas Abdul.
Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan dan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian mencapai Rp 9,6 miliar.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya Iban Medah mengikuti pemeriksaan kesehatan serta tes swab (negatif) dan dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi NTT. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas II Kupang untuk ditahan,” tutup Abdul. (np)