KEFAMENANU KABARNTT.CO–Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2019 Desa Oehalo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara tidak dicairkan 100%. Buntutnya, warga minta dievaluasi.
Menurut informasi, mampetnya pencairan itu diduga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kepala Desa TA 2018 belum diselesaikan, sehingga progres pembangunan di Desa Oehalo berjalan di tempat.
Kepada media, Jumat (19/2/2021), salah satu warga Dusun I, Desa Oehalo yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan Dana Desa dan ADD TA 2019 tidak ada pencairan sama sekali karena laporan pertanggungjawaban yang belum diselesaikan.
“Masalahnya itu karena SPJ untuk kegiatan pengadaan listrik Tahun Anggaran 2018 bagi 96 KK di Desa Oehalo itu belum dibuat oleh kepala desa, makanya terbawa untuk Dana Desa dan ADD Tahun 2019 tidak bisa dicairkan sama sekali,” jelas warga itu.
Bukan hanya Dana Desa dan ADD Tahun anggaran 2019 saja yang tidak dicairkan, namun juga Dana Desa Tahun 2020 hanya dicairkan sampai Tahap II, sedangkan ADD pencairannya hanya 50%.
Masalah ini terbawa hingga ke tahun 2021. Dana Desa dan ADD tahun 2021 juga mendapatkan pemotongan 90%.
Menurut warga itu, selama menjalankan masa kepemimpinannya kepala desa tidak transparan. Dananya dikelola oleh kepala desa sendiri.
“Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Utara bisa memberikan evaluasi tentang penggunaan Dana Desa yang baik bersama warga Desa Oehalo, khusus perangkat desa agar bisa menjelaskan cara kerja yang benar dalam pengelolaan Dana Desa,” harapnya.
Kepala Desa Oehalo, Marselinus Hanoe, saat dihubungi mengatakan SPJ pengadaan meteran listrik kepada 96 KK sudah diselesaikan.
“Sebenarnya SPJ untuk 2018 orang sudah tahu penjelasan bahwa ini ada penggelapan dana dari bendahara lama berinisial UT dan kasih masuk surat pernyataan ke dinas untuk bisa buatkan SPJ, dan dari dinas yang harus membuat rekomendasi,” ungkap Marselinus.
Marselinus menambahkan, “SPJ lancar dan kami sudah antar sampai sana. Hanya mau minta rekomendasi, namun SPJ dari pengadaan lampu harus kasih masuk tapi bendahara lama sudah buatkan pernyataan. Dan dari Inspektorat sudah turun monitoring, kedapatan penggelapan keuangan itu dari bendahara lama, sehingga menghambat pencairan DD dan ADD 2019.”
Terkait pengadaan meteran listrik tersebut, kata Marselinus, dirinya beranggapan sebagai kepala desa dia hanya penguasa anggaran. “Saya hanya kontrol, tapi untuk yang mengelapkan itu yang tahu lebih persis TPBJ (tim penyedia barang jasa),” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini laporan pertanggungjawaban dari TPBJ belum diberikan ke kepala desa, sehingga dirinya juga belum tahu tentang SPJ pengadaan meteran listrik itu.
Marselinus menuding ada oknum dari apatur pemerintah desa yang iri hati. “Apalagi kebetulan sudah dekat Pilkades, mereka mau menjatuhkan saya,” kata Marselinus.
“Ini kan terbawanya dari sekretaris, kadang ada kekompakannya dengan bapak camat, camat turun ke Dinas untuk laporkan. Kalau tidak semua dana bisa kita cairkan,” tutup Marselinus. (siu)