8 Jam Bupati Manggarai Barat Dicecar 59 Pertanyaan

Mabar Bupati Dula diperiksa

KUPANG KABARNTT.CO—Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, menjalani pemeriksaan selama 8 jam lebih di Kejati NTT, Senin (18/1/2021). Sebanyak 59 pertanyaan yang diajukan penyidik dijawab dengan baik oleh Bupati Dula.

Bupati Dula diperiksa dalam status  sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah milik Pemda Manggarai Barat di Keranga, Labuan Bajo. Akibat jual aset ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.

Bacaan Lainnya

Bupati Dula masuk dalam ruang pemeriksaan pukul 10.28 Wita dan keluar pada pukul 18.48 Wita didampingi kuasa hukumnya, Anton Ali, SH.

Anton Ali mengatakan, dalam pemeriksaan Bupati Dula dicecar 59 pertanyaan yang dijawab dengan sangat baik. Pertanyaan-pertanyaan itu juga hampir sama dengan pertanyaan sebelumnya ketika diperiksa di Labuan Bajo pekan lalu.

“Ada 59 pertanyaan, dan dari 59 pertanyaan itu beliau menjawab dengan baik. Pertanyaannya hampir sama dengan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya, hanya ada beberapa saja yang terkait dengan upaya yang dilakukan  oleh Pak Bupati terkait maksud atau tujuan atau hasrat atau harapan agar tanah di Karang ini bisa menjadi aset daerah,” jelasnya.

Terkait penetapan tersangka, kata Anton Ali, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Ya terkait penetapan tersangka, pasti kami akan lakukan upaya hukum, dan seperti apa upayanya, kami tunggu saja seperti apa realisasi prosesnya,” tegas Anton Ali.

Ketika ditanya terkait belum adanya putusan PN terhadap tanah tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum pada kesempatan pertama.

“Ya karena putusan tanah belum ada putusan dari PN, sehingga kami akan lakukan upaya hukum pada kesempatan pertama. Bisa saja pra peradilan adalah satu hal yang akan kami lakukan,” imbuhnya.

Bupati Dula juga membantah dirinya menerima sejumlah uang dari para tersangka lainnya.

Usai diperiksa, Bupati Dula belum ditahan  karena belum ada surat resmi dari Menteri Dalam Negeri. (np)

Pos terkait