KEFAMENANU KABARNTT.CO—Proyek saluran irigasi dan embung Tupan-Oekui dan pembangunan ruas jalan Polfatu-Bes’asu di Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Timor Tengah Utara (TTU), yang menelan dana miliaran rupiah dari Dana Desa TA 2016 dan 2017 terkesan mubazir dan membuang-buang anggaran.
Pasalnya, kini kondisi fisik embung yang dibangun itu sudah tidak terurus dan mubazir alias tak termanfaatkan. Di lokasi embung untuk penampungan air tersebut sudah dipenuhi semak belukar dan tidak terawat.
Selain itu, saluran pendukung sepanjang 1,2 Km terlihat sudah tidak terawat alias rusak parah. Sebagian saluran sudah terputus pada beberapa titik sehingga sejak awal dibangun tidak pernah dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Makun.
Tak hanya itu, pembangunan ruas jalan Polfatu-Bes’asu sepanjang 1.650 meter juga kondisinya semakin parah. Terlihat ruas jalan dipenuhi semak belukar dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan irigasi dan pembangunan ruas jalan tersebut menggunakan dana desa selama 2 tahun anggaran, yakni tahun 2016 dan 2017.
Kepada media, Senin (17/5/2021), Leonardus Kino, salah seorang warga Desa Makun, menjelaskan pembangunan irigasi Tupan-Oekui dengan volume satu bendungan dan saluran 1.200 meter TA 2016 dialokasikan dari dana desa sebesar Rp 396.947.170.
Sedangkan pembangunan ruas jalan Polfatu-Bes’asu 1.650 meter dikerjakan menggunakan dana desa TA 2016 sebesar Rp 220.252.453.
Namun tahun 2017 dianggarkan lagi untuk pembangunan Irigasi Tupan-Oekui senilai Rp 237.856.100 serta pembangunan ruas jalan Polfatu-Bes’asu senilai Rp 342.413.900.
“Jadi kita plotkan dana itu secara teknis bahwa pelelangan itu diakui dengan besaran dana itu akan bermanfaat bagi masyarakat. Tapi kenyataannya sekarang mubazir,” keluh mantan Ketua BPD Desa Makun itu.
Selain itu, tenaga kerja dalam pembangunan 2 item pekerjaan tersebut berasal dari luar daerah, yakni dari Kecamatan Miomaffo Timur tanpa melibatkan masyarakat Desa Makun.
Kino berharap pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat agar segera mengaudit Kepala Desa Makun sebab diduga terjadi penyelewengan anggaran dana desa sejak tahun 2013-2020.
Sementara itu, Kepala Desa Makun, Mateus Anoit, saat dikonfirmasi membenarkan pembangunan 2 item proyek tersebut dialokasikan menggunakan dana desa selama 2 tahun anggaran.
Menurut Anoit, proyek pembangunan irigasi pada tahun pertama (2016) dananya tidak cukup sehingga dialokasikan pada tahun berikutnya (2017).
“Tahun pertama itu anggarannya tidak cukup, jadi kita hanya kerja embung dan saluran sepanjang 400 meter. Tahun 2017 dialokasikan lagi baru dilanjutkan dengan pembukaan jalan Polfatu-Bes’asu,” ungkap kades 2 periode tersebut.
Terkait proyek pembangunan ruas jalan Polfatu-Bes’asu 1.650 meter, kata Anoit, dirinya mengakui pihaknya hanya mengalokasikan selama satu tahun anggaran yakni tahun 2017 dengan proses pekerjaannya hanya sebatas pembukaan jalan baru disertai sertu tanpa ada fasilitas pendukung lainnya.
“Kalau jalan satu tahun anggaran saja, tahun 2017. Itu hanya pembukaan badan jalan, kemudian dengan sertu dan beberapa titik crossway di kali-kali mati,” tambah Anoit.
Anoit membantah kalau masyarakat menganggap ruas jalan Polfatu-Bes’asu tidak bisa dilalui kendaraan bermotor. (siu)