MAUMERE KABARNTT.CO—Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2, Kamis (15/10/2020), menyelesaikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah tahap akhir kepada 35 warga untuk pembangunan Bendungan Napung Gete di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pembayaran gant rugi itu disaksikan Sekretaris Daerah Sikka, Wihelmus Sirilus, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2, Agus Sosiawan, Kepala Kantor BPN Kabupaten Sikka, Fransisko Viana Pareira, beserta warga Waiblama penerima ganti rugi.
Pembayaran dalam bentuk non tunai yang ditransfer ke nomor rekening masing-masing warga, sehingga yang diterima dalam bentuk buku tabungan.
Sekda Sikka, Wihelmus Sirilus, mengucapkan terima kasih kepada warga di Kecamatan Waiblama yang telah berkontribusi mendukung proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Napung Gete tersebut.
Sirilus berharap kepada warga penerima manfaat dari ganti rugi tersebut agar dananya bisa digunakan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usaha produktif.
“Saya yakin penerima manfaat ganti rugi ini sebagian besar adalah petani, karena itu kita harapkan dana yang diterima itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha pertanian masing-masing,” kata Sirilus.
Disebutkan Sirilus, total lahan pembangunan Bendungan Napung Gete seluas 231.710 hektare yang telah dibebaskan selama 5 tahap dengan total anggaran Rp 9,2 miliar pada 250 orang atau bidang tanah.
Menurut Sirilus, pembebasan lahan pembangunan Bendungan Napung Gete tersebut dilakukan sejak 2017 sampai 2020 dalam 5 tahap pembayaran.
Tahap 1 pada tahun 2016 seluas 23,429 hektare yang terbagi pada 27 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 8,8 miliar.
Tahap 2 pada tahun 2018 seluas 13.540 hektare yang terbagi pada 19 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar.
Tahap 3 pada tahun 2018 seluas 16.559 hektare yang terbagi pada 23 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar.
Tahap 4 pada tahun 2020 seluas 71.805 hektare yang terbagi pada 146 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar.
Tahap 5 pada tahun 2020 seluas 231.710 hektare yang terbagi pada 35 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 9,2 miliar.
Sementara Petrus Pade, warga Waiblama penerima ganti rugi mengatakan, uang yang diterima akan digunakan untuk membangun rumah, membiayai sekolah anak-anaknya dan membuka tempat usaha baru.
“Uang ini untuk kebutuhan biaya sekolah anak saya, untuk bangun rumah dan buka tempat usaha baru seperti kios dan warung,” ungkap Petrus. (ars)