KUPANG KABARNTT.CO—Apresiasi dan penghargaan diberikan Pemerintah Kota Kupang kepada 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.
Apresiasi berupa santunan dan penghargaan itu diserahkan Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Jumat (2/10/2020) pagi, di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang. Walikota Kupang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay,SE, M.Si, dan Kepala BKPPD, Abraham D. E Manafe, S.IP, M.Si.
Dalam sambutannya, Walikota Kupang yang akrab dengan sapaan Jefri mengatakan, sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap para pensiunan PNS yang pernah mengabdi, Pemerintah Kota Kupang setiap tahun menganggarkan santunan bagi yang meninggal dunia atau cacat tetap, seperti yang berlangsung pada kesempatan tersebut.
“Pada hari ini akan diserahkan kepada 66 orang penerima yang terdiri dari 61 orang PNS yang telah memasuki batas usia pensiun dan para ahli waris dari 5 orang PNS yang telah meninggal dunia,” kata Jefri.
Santunan tersebut, harap Jefri, dapat membantu para pensiunan dalam menunjang kehidupan setelah purna bakti yang dapat dimanfaatkan untuk usaha perekonomian keluarga.
“Apa yang diserahkan berupa santunan dan penghargaan ini tentunya tidak sepadan dengan bakti yang bapak ibu curahkan selama aktif mengabdi. Namun besar harapan bahwa penghargaan dan santunan ini dapat bermanfaat bagi kehidupan bapak ibu dalam menjalani masa pensiun. Santunan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang akan atau sudah dirintis bagi perekonomian keluarga. Kiranya penghargaan dan santunan yang diterima menjadi motivasi bagi bapak ibu sekalian untuk terus berkarya bagi masyarakat,” ujar Jefri.
Ketua Partai Demokrat NTT ini juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi bagi para PNS yang telah pensiun. Jefri berharap agar hubungan persaudaraan dapat terus terjalin dengan baik antara Pemerintah Kota Kupang dan ke 66 pensiunan.
Sebelumnya dalam laporannya, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPPD Kota Kupang, Richard Bernard Penlaana, S.Sos, M.Si menjelaskan, pelaksanaan acara penyerahan penghargaan dan santunan bagi para pensiunan PNS serta para ahli waris dari PNS yang telah meninggal dunia ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor BKPPD.861/955/C/VIII/2020 tentang Pemberian Dana Santunan dan Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun, Wafat dan Cacat Tetap di Lingkup Pemerintah Kota Kupang Periode Agustus Tahun 2020.
Penyerahaan dana santunan dan penghargaan bagi PNS yang pensiun dan meninggal dunia periode kali ini diberikan kepada 66 orang dengan rincian PNS yang pensiun 61 orang dan yang meninggal dunia lima orang. (pkp_rdp/den)