Walikota Hadiri Penyerahan Santunan dan Kartu Jamsostek

kota kupang walikota jamsostek

KUPANG  KABARNTT.CO—Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, menghadiri penyerahan santunan dan kartu peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan NTT (BP Jamsostek) kepada penerima manfaat, ahli waris, juru parkir, dan relawan Covid-19 di Kota Kupang di Kantor  BP Jamsostek NTT di Jalan WJ Lalamentik Kupang, Senin (6/7/2020).

Kepala BP Jamsostek NTT,  Armada Kaban, menjelaskan, BP Jamsostek telah menerapkan protokol kesehatan pada pelayanan publik sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Kupang.  Model pelayanan di masa normal baru ini, kata Armada, mengedepankan pelayanan pada peserta. Peserta pun dilayani dengan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik atau dikenal Lapak Asik. Layanan itu terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif.

Walikota Kupang,  Jefri Riwu Kore, mengapresiasi pelayanan yang diberikan BP Jamsostek dan mendukung kerja sama serta komunikasi lebih lanjut dengan lembaga tersebut.

Layanan offline ialah layanan langsung di Kantor BP Jamsostek dengan mengikuti protokol kesehatan, seperti mengunakan masker, mengukur suhu tubuh, dan wajib cuci tangan.

Lapak Asik offline ini tetap tidak mempertemukan petugas BP Jamsostek dan peserta secara langsung. Pelayanan pada layanan kantor ini dilakukan dengan menyediakan meja-meja yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.

Melalui metode ini, setiap petugas customer service officer (CSO) melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan, sehingga metode pelayanan ini disebut “One to Many”.

Layanan berikutnya adalah  layanan antrean online, yakni protokol Lapak Asik yang telah diperkenalkan sejak tahun 2018 lalu melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan layanan ini peserta tidak perlu repot mengantre hanya untuk mencari tahu berapa besar jumlah saldo JHT-nya di BP Jamsostek.

Selain itu, peserta juga akan dimudahkan dengan kepastian tanggal dan waktu pelayanan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan dokumen cukup diunggah pada link yang sudah ditentukan.  (ino)

Pos terkait