BETUN KABARNTT.CO—Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, diperiksa penyidik Polres Malaka, Sabtu (28/11/2020), lalu. Dia periksa karena diduga memprovokasi masyarakat Kabupaten Malaka dan menuduh Bupati Malaka (non aktif) Stef Bria Seran (SBS) melakukan korupsi proyek bawang merah.
Polisi memeriksa Alfred sebagai respon terhadap laporan polisi yang dilakukan Tim Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Stefanus Matutina, SH dan Frans Tulung, SH, April 2020 lalu.
Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Yusuf, membenarkan pemeriksaan itu.
Alfred Baun selama ini gencar memprovokasi masyarakat Kabupaten Malaka dan menuduh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, atau SBS melakukan korupsi bawang merah.
Dalam Laporan Polisi kedua Advokat senior NTT itu, jelas Yusuf, Stefanus Matutina dan Frans Tulung melaporkan Alfred Baun dengan delik pencemaran nama baik melalui media online terhadap Bupati Malaka Stefanus Bria Seran.
Selain mencemarkan nama baik, pemberitaan itu diduga kuat penuh pembohongan.
“Kita periksa Alfred, Ketua ARAKSI NTT sebagai terlapor. Kita baru periksa terlapor karena masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Semua saksi sudah diperiksa, termasuk wartawan media online SepangIndonesia yang menyebarkan pernyataan Alfred,” demikian Kasat Yusuf.
Dengan pemeriksaan itu, kata Yusuf, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkaranya dapat diproses secara hukum atau tidak.
Laporan dua Kuasa Hukum Pemkab Malaka itu tertuang dalam Surat Pengaduan No. 10/ IV/STN.DKK/2020 tanggal 15/4-2020.
Tindakan atau perbuatan Alfred Baun itu terancam dan diatur dalam Psl 27 Ayat (3) jo Psl 45 ayat (1) dan Psl 28 ayat (1) jo Psl 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*/den)