Tolak Pasien BPJS, Ini Sanksi bagi RS

sumtim BPJS Kesehatan

WAINGAPU KABARNTT.CO—Rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi ini sudah diatur dalam perjanjian hubungan kerja.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Djainal, mengemukakan hal itu dalam Diskusi Media Bersama Mengawal Implementasi Program JKN-KIS, Rabu  (18/11/2020), di Aula Hotel Casa Kandara Waingapu.

Bacaan Lainnya

Djainal  mengemukakan hal itu terkait sanksi dalam perjanjian hubungan kerja dengan rumah sakit.

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, kata Djainal, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Ini sesuai pasal 32 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan demikian jika ada rumah sakit yang menolak atau mengabaikan pasien BPJS Kesehatan akan diberikan sanksi sesuai dengan perjanjian kerja sama yang berlaku.

“Artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien, apalagi jika ada rumah sakit yang membandingkan pelayanan baik pasien BPJS maupun pasien umum, maka akan diberi sanksi tegas dengan pemutusan hubungan kerja sama,” tegasnya.

Menurut Djainal, sanksi  pemutusan hubungan kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan dasar dalam perjanjian kerjasama. Sehingga jika ada rumah sakit yang mengabaikan pasien kategori BPJS maka sanksi akan diberlakukan.

“Namun pastinya sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebelum sampai pada sanksi pemutusan hubungan kerja sama, ada sanksi peringatan dan selanjutnya,” serunya.

Dalam diskusi tersebut juga disosialisasikan Perdir No.54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penagihan Kontribusi Iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang kelas lll, dan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas lll kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. (np)

Pos terkait