Tiga Napi Asal Sumba Dipindahkan ke Nusakambangan

gubernur napi pindah ke nusakambangan1

KUPANG KABARNTT.CO—Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau yang dulu dikenal dengan narapidana  (Napi) kasus  pencurian ternak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waikakbubak  tiba di Kupang. Ketiganya sementara dititipkan di Lapas Kelas IIA Kupang sebelum diberangkatkan ke Lapas Nusa Kambangan, Senin (20/7/2020) pagi.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Kupang, Minggu (19/7/2020), Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef Nae Soi MM, mengatakan pemindahan para narapidana tersebut dilakukan agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Bacaan Lainnya

“Ini kita lakukan bagi mereka sehingga ada refleksi kritis dalam diri mereka sendiri. Agar timbul efek jera. Pencurian ini sudah sangat sering mengganggu masyarakat kita. Tentunya kita tidak mau ini terus terulang, maka dari itu perlu ada pembinaan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama,” ujar Josef.

Josef mengatakan, dengan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan tentunya ada jarak jauh antara para narapidana dengan tempat tinggal dan keluarga. Hal ini dapat menimbulkan dampak tersendiri bagi pelaku atau orang lain yang punya niat melakukan tindakan pencurian serupa.

“Saya kira tidak berkelebihan, jika saya bersama Bapak Gubernur meminta pada Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Pas (Dirjen Pemasyarakatan), melalui Kakanwil Kemenkumham NTT bahwa kami ingin menitip masyarakat kami untuk dibina lebih intensif di Nusa Kambangan. Ke depannya mari kita jaga NTT agar aman dan kita bangun dengan nilai kemanusiaan dan sikap kejujuran yang tinggi untuk semua elemen masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Merciana Djone, SH, mengatakan pemindahan para napi ini juga  dilakukan karena sering terjadi kasus pencurian dalam jumlah yang besar dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang sudah sangat resah karena ternaknya dicuri. Bukan sedikit tapi hingga puluhan ekor. Ini tentunya sangat berimbas bagi ekonomi masyarakat sendiri. Kita akan melepas ketiga narapidana yang mana adalah pelaku pencurian ternak di daerah Sumba. Terima kasih untuk Pemprov NTT yang sudah memfasilitasi pemindahan para napi ini,” ungkap Merci.

“Ke depannya kita usahakan agar para pelaku pemerkosaan anak dan pelecehan seksual juga harus kita pindahkan untuk mendapatkan pembinaan intensif,”  tambah Merci.

Menurutnya, salah satu kasus kriminal terbesar yang terjadi di NTT adalah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Oleh sebab itu harus dilakukan tindakan yang memberikan efek jera juga bagi para pelakunya.

Ketiga narapidana yang dipindahkan tersebut adalh Bora Bili (60 tahun) asal Sumba Barat Daya, Endris Doki (20 tahun) asal Sumba Tengah, dan Umbu Siwa Wunu (44 tahun) asal Sumba Tengah. (meldo/biro humas dan protokol setda ntt/den)

Pos terkait