BORONG KABARNTT.CO—Proses pendataan penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Desa Compang Kempo, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur menimbulkan banyak dugaan dari masyarakat.
Pasalnya, ada beberapa tenaga harian Lepas (THL) yang terakomodir sebagai penerima BLT Dana Desa di desa ini.
Salah seorang warga Desa Compang Kempo yang enggan disebutkan namanya kepada kabarntt.co di rumahnya, Minggu (11/10/2020), mengatakan, Pemerintah Desa Compang Kempo terkesan mengabaikan aturan dalam proses pendataan penerima BLT DD.
“Seharusnya setiap oknum THL tidak bisa terakomodir sebagai penerima BLT. Karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata warga itu.
Menurutnya, kriteria penerima BLT DD itu sangat jelas. “Masyarakat miskin dan pendapatannya di bawah Rp 600.000 yang bersangkutan bisa terakomodir sebagai penerima BLT. Sedangkan warga masyarakat yang pendapatannya di atas Rp 600.000 tidak layak untuk menerima BLT,” jelasnya.
Dia bahkan menuding Pemerintah Desa Compang Kempo mengkhianati konstitusi yang berlaku dan tidak mengimplementasikan regulasi dengan benar.
Kepala Desa Compang Kempo, Blasius Jandu, saat dikonfirmasi mengakui melanggar aturan dan kriteria penerima BLT.
Blasius menambahkan, pihaknya mengakomodir beberapa orang THL sebagai penerima bantuan. “Karena pandemi Covid-19 tidak lihat profesi. Mau pegawai atau petani kelas miskin semuanya terkena dampak virus corona. Makanya ada beberapa orang THL terdata sebagai penerima bantuan langsung tunai,” ujar Blasius.
Blasius mengatakan, beberapa orang THL menerima BLT itu sudah melalui kesepakatan bersama.
“Waktu kami melakukan verifikasi data melibatkan semua elemen, dan itu juga sudah disahkan,” katanya. (adi)