BORONG KABARNTT.CO—Rencana pembangunan tambang batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur jalan terus. Saat ini, rencana pembangunan itu sudah masuk tahap Amdal (analisis mengeai dampak lingkungan).
Informasi ini disampaikan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, pada acara Sosialisasi Konsultasi Publik mengenai rencana pembangunan tambang ini di halaman Rumah Gendang Lengko Lolok, Sabtu (13/9/2020) siang.
“Kajian Amdal adalah penentu kebijakan Pemerintah Manggarai Timur untuk menyetujui rencana atau menolak investasi tambang batu gamping di Desa Satar Punda,” kata Bupati Agas.
Agas mengatakan, investasi tambang batu gamping di Lengko Lolok adalah potensi untuk mensejaterakam masyarakat dan meningkatkan pendapatan dan penghasilan daerah.
“Batu gamping ini adalah potensi kita. Apabila dikelola dengan baik, maka mendatangkan manfaat dari sisi kemakmuran masyarakat,” tegas Agas.
Lebih lanjut Agas mengatakan, sesuai amanat undang-undang, kekayaan alam dikuasai oleh negara. Karena itu pengelolaan kekayaan alam yang ada bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat di wilayah itu dan sekitarnya.
Akan tetapi pengelolan kekayaan alam, kata Agas, tetap menjaga lingkungan supaya tidak rusak. “Oleh karena itu sebelum peroses pertambangan batu gamping di Lengko Lolok mulai beroperasi perlu dilakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan,” beber Agas.
Agas meminta kepada tim penyusun Amdal agar menganalisis dampak positif, dan negatif dari tambang batu gamping yang akan beroperasi di Manggarai Timur.
Agas meminta agar memaksimalkan dampak positif dari tambang batu gamping dan meminimalisir dampak negatif dari kegiatan pertambangan itu.
“Saya minta kepada teman-teman dari Undana yang melakukan studi Amdal ini supaya analisis benar dampak positif yang besar bagi masyarakat saya dan meminimalisir dampak negatif,” pintanya.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, kata Agas, sedang menunggu studi Amdal yang tengah berjalan. Apabila hasil studi tambang batu gamping layak beroperasi, maka pihaknya akan menandatangani izin lingkungan.
“Bagi pemerintah kalau hasil studi Amdal adalah layak, pasti bupati akan tanda tangan izin lingkungannya. Karena itu merupakan kewenangan bupati,” tandasnya. (adi)