Tak Punya Izin, Hotel Pantai Pede Permai Ditutup Sementara

Mabar Hotel Pantai Pede Permai 1

LABUAN BAJO KABARNTT.CO—Hotel Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat ditutup sementara lantaran tidak memiliki izin. Izin itu Lingkunan Hidup  dan sejumlah izin lainnya masih dalam proses pengurusan.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, Agustinus Rinus, penutupan sementara hotel yang terletak di  Pantai Pede, Desa Gorontalo, Labuan Bajo ini cukup beralasan.

Bacaan Lainnya

“Izin Lingkungan Hidup dan semua perizinan sementara masih diproses,” tegas Rinus dalam rilis pers yang diterima media, Kamis (17/9/2020).

Sebelum ditutup sementara, Selasa (15/9/2020) lalu, petugas keamanan hotel ini  mengusir warga setempat yang bermain sepak bola di kawasan pantai di sekitar hotel ini.

Akibat pengusiran ini, warga melayangkan protes dan mengadu kepada pemerintah setempat.

Buntut pengusiran itu, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, Agustinus Rinus, bertindak dengan memanggil pihak terkait. Pihaknya mengadakan rapat terbatas meminta klarifikasi terkait larangan terhadap pengunjung.

“Saya meminta klarifikasi atas berita pelarangan pengunjung di Pantai Pede. Bahwa berita larangan bagi pengunjung pantai menjadi persoalan serius dan hal sensitif yang harus segera diselesaikan,” tegas Rinus.

Rinus sendiri memimpin rapat tersebut dihadiri jajarannya dan perwakilan dari pengelola Hotel Pantai Pede Pede Permai, Falentinus Hani (Manajer Sementara), Maksimus Gabus (karyawan).

“Saya meminta klarifikasi atas pelarangan pengunjung Pantai Pede oleh pihak hotel. Pelarangan tersebut merupakan persoalan serius dan hal sensitif yang harus segera diselesaikan,” tegas Rinus.

Dalam penjelasannya Rinus mengutarakan,  area pantai menjadi domain publik. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang, jelas Rinus, area publik mencakup jarak 30 meter, dari batas pasang tertinggi.

“Juga berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Bahwa  Hotel Pantai Pede Permai belum memiliki izin, baik Izin Lingkungan Hidup maupun Izin Operasional,” beber Rinus.

Sementara itu Maksimus Gabus dan Falentinus Hani, perwakilan dari pengelola hotel menjelaskan, Izin Lingkungan Hidup dan semua perizinan untuk sementara masih diproses.

“Pihak hotel tidak mengusir pengunjung, hanya sebatas menegur pengunjung karena berdasarkan komplain tamu hotel,” kata Gabus.

Akan tetapi terkait beberapa argumentasi tersebut, Rinus dengan kukuh menegaskan  pengelola hotel tidak boleh melarang pengunjung pantai. Apalagi di area publik dengan jarak 30 meter dari batas pasang tertinggi.

“Hotel Pantai Pede Permai diminta untuk menghentikan kegiatan operasional hotel sampai suluruh proses perizinan telah selesai diurus,” tegasnya.

Adapun pengunjung pantai yang melakukan aktivitas bakar-bakar, minum mabuk atau membuat keributan yang bisa mengganggu tamu hotel, agar segera dilaporklan kepada pihak berwajib. (obe)

Pos terkait