WAINGAPU KABARNTT.CO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mulai tegas terhadap pencegahan Covid-19. Buktinya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan diumumkan secara luas.
Pengumuman menggunakan mobil Dinas Kominfo keliling Kota Waingapu dan sekitarnya itu dilakukan, Selasa (15/9/2020) petang.
Sebagaimana disaksikan, petugas menggunakan pengeras suara menyampaikan penerapan Perbup Nomor 29 Tahun 2020 keliling Waingapu. Materi yang disampaikan petugas melalui pengeras suara lain penerapan protokol kesehata dan sanksi bagi para pelanggar.
Di tempat-tempat umum harus disediakan wadah cuci tangan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Para pelaku usaha juga diingatkan untuk menyediakan sarana pendukung bagi pencegahan Covid-19 bagi para karyawan dan juga para pengunjung tempat usaha.
Sanksi yang diterapkan kepada para pelanggar macam-macam. Di antaranya teguran lisan atau tertulis, pembinaan sosial, yakni menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.
Ada juga pembinaan fisik seperti lari di tempat, membersihkan fasilitas umum.
Bagi pelaku usaha, berupa teguran lisan, tertulis, denda administrasi, membagi masker, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, penghentian sementara usaha atau mencabut izin sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (np)