Suami Istri Tersangka Kasus Bank NTT Surabaya Ditangkap

Kupang Kejati Tangkap 2 tersangka bank ntt surabaya

KUPANG KABARNTT.CO—Kejaksaan  Tinggi (Kejati) NTT, menangkap dua tersangka pasangan suami istri kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.  Keduanya ditangkap di  di Villa Puncak Trawas, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 11.55 WIB.

“Kedua tersangka, William Kondrata dan Lie Mei Lien alias Indrasari, kita tangkap di Villa Puncak Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur,” ujar Kajati NTT, Dr. Yulianto, kepada wartawan saat jumpa pers, Senin (6/7/2020) siang.

Penangkapan tersebut, dilakukan dengan dukungan penuh tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejati Jawa Timur.

Menurut Yulianto, kedua tersangka tidak melawan ketika ditangkap aparat.  Usai ditangkap pasangan tersebut dibawa ke Kantor Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dititip di Rutan Kejati Jawa Timur.

Tersangka William Kondrata dan Loe Mei Lien alias Indrasari merupakan dua dari enam debitur yang merugikan Bank NTT sebesar Rp 127.330.816.419.

Sejauh ini Kejati NTT telah berhasil menangkap dan menahan enam dari tujuh debitur dan satu pimpinan Cabang Bank NTT Cabang Surabaya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018. (ino)

 

Pos terkait