KUPANG KABARNTT.CO—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang mulai menerapkan SMM SNI ISO 9001: 2015 di Kota Kupang.
Penyerahan salinan dokumen pedoman mutu ini dilakukan Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Frengky Amalo, kepada Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Jumat (13/11/2020) lalu, di Hotel Neo by Aston Kupang.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh para pimpinan perangkat daerah, Dewan Smart City, camat, lurah dan Tim Teknis Smart City.
Walikota Kupang saat menerima dokumen tersebut mengatakan, standar manajemen mutu ini dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
“Kita patut berbangga bahwa penerapan mutu sudah terlaksana pada beberapa instansi di lingkup Pemkot. Dan yang saya terima saat ini merupakan bukti komitmen jajaran Pemerintah Kota Kupang khususnya Dinas PMPTSP untuk terus memberikan pelayanan publik terbaik berstandar nasional bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pelayanan perizinan,” ujarnya.
Pembinaan dan penerapan standar sistem manajemen mutu (SMM) SNI ISO 9001 : 2015 merupakan komitmen Walikota Kupang yang bertujuan mendorong perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen penerapan standar sistem manajemen mutu mesti diorganisir dan dibingkai dalam aturan yang jelas serta bernaung dalam sebuah lembaga yang memiliki legitimasi di tingkat nasional bahkan internasional.
Atas petunjuk Walikota Kupang, maka kerja sama dibangun antara Pemerintah Kota Kupang dengan Badan Standarsasi Nasional dalam upaya pembinaan dan penerapan SMM SNI ISO 9001 : 2015 di Kota Kupang. Kerja cerdas dengan standar pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelanggan yang dilakoni oleh organisasi modern kelas dunia tersebut diadopsi atau dipraktekkan oleh perangkat daerah Pemerintah Kota Kupang.
“Sejak awal kita sudah berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pemerintahan kita. Salah satunya melalui peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat. Kita yakini bahwa dengan tekad yang kuat dari jajararan Pemerintah Kota Kupang, penerapan standar pelayanan sistem manajemen mutu ini dapat diwujudkan di semua perangkat daerah terutama yang menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat,” tutur Jefry Riwu Kore.
Walikota berharap semua perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang terutama yang menyelenggarakan pelayanan publik dapat menerapkan standar manajemen mutu sebagai standar pelayanan minimal, sehingga apa yang dicita-citakan dan merupakan visi dan misi pembangunan Kota Kupang dapat terwujud.
Untuk itu dirinya berharap agar setiap pejabat di level pimpinan menanggapi serius dan berkomitmen bersama dalam mewujudkannya.
Di hadapan seluruh yang menyaksikan, Jefri menekankan pentingnya komitmen dan inovasi dalam melaksanakan tupoksi masing-masing.
“Dalam setiap kesempatan saya selalu menekankan agar kita harus tingkatkan pelayanan kita kepada masyarakat dan apa yang kita laksanakan ini pun merupakan bagian dari mewujudkan komitmen itu. Kalau dulu dalam pengurusan perijinan misalnya membutuhkan waktu yang lama, kali ini jangan lagi, kalau bisa dalam hitungan jam masyarakat sudah bisa bawa pulang dokumen ijinya. Demikian juga dengan pelayanan yang lain, kita harus jemput bola, itu baru pelayanan prima,” pesan Walikota yang akrab disapa Jeriko itu.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Daud N. Nafi, S.STP, MM, Kasubbag Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang selaku penanggung jawab kegiatan menjelaskan bahwa pada tahun 2019 yang lalu, 3 perangkat daerah telah menerapkan SMM SNI ISO 9001 : 2015 yakni Badan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, RSUD S K Lerik dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Ditahun 2020 ini, sebanyak 4 perangkat daerah sementara dipersiapkan untuk pembinaan dan penerapan SMM SNI ISO 9001 : 2015, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang yang telah menyerahkan salinan dokumen pedoman mutu.
Daud menyebutkan ada 5 ruang lingkup pelayanan di DPMPTSP yang akan menerapkan SMM ISO 9001 : 2015 antara lain pengurusan baru IMB, daftar ulang SIUP, perpanjangan SIUP, perubahan SIUP dan pengurusan baru SIUP. Selain DPMPTSP, 3 instansi yang juga mulai menerapkan manajemen ISO di tahun 2020 ini di antaranya Dinas Perhubungan Kota Kupang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, dan PDAM Tirta Bening Lontar. (*/den)