Sidang III Ditutup, Ketua DPRD Kota Kupang Pesan Ini kepada Pemerintah

KUPANG KABARNTT.CO— Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, menutup Masa Persidangan III  2019/2020 dan  Pembukaan Masa Persidangan I 2020/2021 Sidang Paripurna ke-16 DPRD Kota Kupang, Kamis (1/10/2020).

Masa persidangan II dimulai sejak 21 September hingga 1 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, ketika menutup  Persidangan II mengatakan, setelah melewati berbagai tahapan, dinamika, sudah menyelesaikan seluruh agenda Persidangan III.

“Setelah melewati pembahasan yang alot dan melelahkan dalam setiap tahapan-tahapan persidangan dan dalam semangat bersama pemerintah telah menyelesaikan, menetapkan berbagai keputusan politik, antara lain keputusan DPRD Kota Kupang tentang persetujuan Nota Kesepakatan tentang kebijakan perubahan APBD kota Kupang tahun 2020, prioritas plafon sementara perubahan tahun anggaran 2020 dan persetujuan penetapan perda kota Kupang tentang peurbahan APBD Kota Kupang tahun 2020,” jelas Loudoe.

“Untuk itu atas nama lembaga, DPRD saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada Bapak Walikota Kupang dan jajarannya yang telah mempersiapkan berbagai materi persidangan sehingga tahapan-tahapan persidangan dapat dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Loudoe.

Loudoe  menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi perhatian pemerintah.

Ia mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada Walikota Kupang dan Wakil Walikota serta jajaran juga Wakil Ketua dan anggota DPRD yang dalam semangat kemitraan telah mengikuti berbagai tahapan persidangan, walaupun Kota Kupang masih dilanda pandemi Covid-19.

“Setelah melalui tahapan persidangan yang melelahkan telah ditetapkan Keputusan DPRD Kota Kupang tentang persetujuan penetapan perda tentang perubahan APBD Kota Kupang tahun 2020 pada paripurna sebagai pedoman bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi di tingkat provinsi untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Loudoe.

Loudoe  juga meminta perhatian pemerintah agar sisa waktu tiga bulan ke depan  pemerintah dapat menpersiapkan segala sesuatu agar pendapatan belanja yang ditetapkan bersama dalam perubahan anggaran ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin dan dapat direalisasikan dengan baik pada akhir tahun anggaran.

“Juga perangkat daerah yang melaksanakam pengerjaan fisik pada anggaran murni 2020 karena pandemi Covid-19 dihentikan pembayarannya, diluncurkan kembali pada tahun anggaran 2021. Saya meminta perhatian pemerintah untuk melakukan pemantauan, pendataan secara baik pada seluruh item-item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sehingga saat perhitungan pembayaran benar-benar sesuai dengan hasil yang dikerjakan,” urai Loudoe.

Loudoe mengingatkan, pada APBD Perubahan 2020, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana insentif DID pada enam perangkat daerah di Kota Kupang dengan jumlah dan besaran anggaran yang bervariasi dalam rangka membangktkan kembali geliat ekonomi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Terkait dengan dana itu, Loudoe meminta pehatian serius pemerintah untuk dipersiapkan secara baik dan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah, sehingga dana yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baik mungkin dan tidak ada pendobelan atau tumpang tindih kelompok sasaran.

Ia menambahkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19, diimbau pada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat Kota Kupang untuk mentaati protokol kesehatan untuk kebaikan dan keselamatan bersama. Semoga wabah yang menakutkan segera berlalu.

Hari ini juga dibuka masa persidangan I 2020/2021 yang akan membahas rancangan kebijakan umum APBD 2021, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara 2021 serta rancangan Perda tentang APBD 2021. (sta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *