KEFAMENANU KABARNTT.CO— David Juandi dan Eusabius Binsasi, pasangan nomor urut 3 (Paket Desa Sejahtera), menyegel kemenangan Pilkada Timor Tengah Utara (TTU), 9 Desember 2020.
Duet ini mendulang 48.926 suara unggul 5.241 suara atas saingan terdekat Paket Kita Sehati, Kristiana Muki dan Yosep Tanu, yang memperoleh 43.685 suara.
Hasil ini terungkap dari rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Komisi Pemilih Umum Daerah (KPUD) Tengah Utara (TTU) tahun 2020, Kamis (17/12/2020).
Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka, kepada media, Kamis (16/12/2020), menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal yang telah ada, setelah pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, proses rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kabupaten.
Pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten sesuai jadwal berlangsung sejak tanggal 13 Desember 2020 dan berakhir pada 17 Desember 2020.
Terkait perolehan suara dari ketiga pasangan calon, setelah direkap hasil perolehan suara di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten TTU, pasangan calon nomor urut 1, Paket Kita Sehati (Kristiana Muki dan Yosep Tanu) memperoleh 43.685 suara, pasangan nomor urut 2, Paket Fres (Hendrikus Frengky Saunoah dan Amandus Nahas) memperoleh 38.405 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Paket Desa Sejahtera (David Juandi dan Eusabius Binsasi) memperoleh 48.926 suara.
“Maka berdasarkan hasil perhitungan tersebut, pasangan calon nomor urut 3, Paket Desa Sejahtera, David Juandi dan Eusabius Binsasi, keluar sebagai pemenang atau peraih suara terbanyak dalam Pilkada TTU. Pasangan nomor urut 3 berhasil meraih suara terbanyak mengalahkan dua pasangan calon lainnya,” urai Paulinus.
Paulinus melanjutkan, setelah rapat pleno rekapitulasi pihak KPU akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih.
“Pleno penetapan akan dilaksanakan setelah pengumuman buku registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi. Apabila KPU TTU bukanlah wilayah yang digugat atau tidak ada gugatan paling lama lima hari maka KPU TTU melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati TTU terpilih,” jelas Paulinus.
Dalam aturan, kata Paulinus, waktu yang diberikan kepada pihak yang merasa tidak puas untuk melakukan gugatan adalah 3X 24 jam, mulai dari SK penetapan kemarin. “Karena yang menjadi obyek sengketa adalah SK penetapan rekapitulasi perolehan suara,” jelas Paulinus.
Paulinus menambahkan, berkaitan dengan partisipasi pemilih dalam pilkada 9 Desember lalu, masyarakat yang menggunakan hak suara pada pilkada kali ini tergolong baik karena mencapai angka kurang lebih 74-75 persen.
“Dari total pemilih 172.385, yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput diperkirakan mencapai 40 ribu orang. Jadi yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 132.196. Yang menjadi sebab tidak menggunakan hak pilih yakni tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan banyak warga TTU yang sementara bekerja di luar daerah,” jelas Paulinus. (siu)