KEFAMENANU KABARNTT.CO—Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PKO) Kabupaten Timor Tengah Utara ingin mewujudkan lingkungan sekolah bebas dari asap rokok.
Dalam hal ini tenaga pendidik dan peserta didik tidak akan diperkenankan untuk merokok di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga, PKO TTU, Guido Valadares, kepada media, Sabtu (19/12/2020), mengatakan, larangan merokok di sekolah merupakan salah satu program dari Dinas PKO Kabupaten TTU yakni melalui Program Kuliskabo yang akan diterapkan di tahun 2021 untuk sekolah-sekolah di TTU.
“Implementasi Program Kuliskabo tahun ini dan tahun depan. Penerapannya tahun depan, namun sosialisasi telah kita lakukan tahun ini. Sudah dilaunching baru-baru ini dengan programnya adalah optimalisasi kawasan tanpa rokok di sekolah melalui Program Kuliskabo. Kepanjangan dari Kuliskabo adalah Kulu Nok Liana Skol Kai Nasbo, yang artinya guru dan siswa dilarang merokok di lingkungan sekolah,” jelas Valadares.
Valadares melanjutkan, program tersebut akan diprioritaskan pada penanganan perilaku merokok yang sudah meluas di kalangan masyarakat, termasuk remaja siswa SMP dan SMA.
Sejauh ini, Valadares mengaku belum ada aturan sekolah yang mengikat sehingga meluas sampai ke sekolah-sekolah.
“Misalnya kalau ada guru yang isap rokok dan buang puntung di lingkungan sekolah, kemudian ada siswa yang pungut lalu hisap itu kan berbahaya bagi siswa,” ucap Valadares.
Valadares menambahkan bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, perlu dioptimalkan regulasi seperti standar operasional prosedur serta aturan sekolah yang mengikat untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada anak sekolah.
Langkah pertama yang akan diambil, kata Valadares, adalah pertama-tama mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten TTU untuk merevisi khusus tentang peraturan sekolah yang mengatur tentang larangan bagi guru, tenaga pendidik dan kependidikan termasuk anak sekolah merokok di lingkungan sekolah.
“Tujuannya adalah bahwa betul-betul di kawasan sekolah bebas asap rokok,” ucap mantan wartawan Cendana Pos era 90-an ini.
Valadares menyampaikan rencananya tahun depan, untuk jangka pendek Dinas PKO akan melakukan sosialisasi dan pendampingan di sekolah-sekolah dalam capaian waktu 5 tahun.
Perkembangan zaman terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan narkotika dan zat adiktif lainnya termasuk Napza saat ini merambah hingga lembaga pendidikan.
Guna mengantisipasi dampak ikutannya, kata Valadares, dinas akan memperkuat SOP, petunjuk pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok seperti tempat ibadah, instansi pemerintahan, tempat bermain anak, angkutan umum, rumah sakit, puskesmas dan polindes.
“Dalam peraturan bupati tidak mengatur khusus tentang sekolah, maka yang mau kita capai dalam program jangka panjang adalah peraturan bupati/daerah yang mengatur khusus kawasan bebas rokok di sekolah yang mana pemberlakuannya khusus bagi guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan tamu yang hadir di sekolah. Artinya betul-betul jadi area no smoking,” urai Valadares.
Valadares meyakini Program Kuliskabo dapat membawa perubahan bagi tiga aspek di lingkungan sekolah. Yaitu aspek ekonomi, kesehatan dan sosial budaya.
Dari aspek ekonomi ketika proses KBM berlangsung, maka terjadi penghematan. Aspek kesehatan merokok merugikan kesehatan dan merusak organ tubuh. Lalu aspek sosial budaya menghindarkan siswa dari justifikasi orang sekitar.
“Tiga indikator ini yang memunculkan ide bagi kami membuat program tentang penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah. Namun itu branding saja,” tutur Valadares. (siu)