Satpol PP Malaka Bersihkan Iklan Rokok di Toko dan Kios

BETUN KABARNTT.CO—Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Malaka, Senin (24/8/2020), bertindak tegas menggaruk bener iklan rokok di sejumlah titik di Kecamatan Laenmaen, Malaka.

Kepala Sat Pol PP) Kabupaten Malaka, Daniel Bria,  SE, MM, kepada para wartawan menjelaskan,  penertiban ini dilakukan untuk mengamankan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor   9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bacaan Lainnya

“Atas dasar tersebut kami mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk bener dan lainnya yang terpasang di titik-titik yang memang dilarang di dalam Perda,” jelas Daniel.

Daniel mengatakan,  penertiban didahului dengan pendekatan ke pihak seles yang biasa mengantar rokok agar tidak boleh memasang bener di setiap toko dan kios.

Penertiban berjalan aman dan lancar.  Para pemilik toko dan kios  tidak berkeberatan dengan pencopotan bener yang ada karena sudah sesuai ketentuan yang diatur melalui Perda KTR. (abr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *