BORONG KABARNTT.CO–Warga Desa Watu Arus, Kecamatan Pocoranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menyoroti kinerja Kepala Desa Watu Arus, Paulus Anam. Anam dinilai mengelola dana desa tidak sesuai aturan.
Hal itu diungkap oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada kabarntt.co, Rabu (2/12/2020). “Pemerintah Desa Watu Arus banyak item program yang tidak terealisasi,” ujarnya.
Seharusnya, kata warga itu, pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu tidak boleh melewati tahun anggaran.
“Namun kenyataan di lapangan ditemui pelaksanaan masih berjalan dan belum rampung walaupun pencairan dana desa dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas (RKD) sudah 100 persen,” ungkap warga itu.
Dia menyebut sejumlah item program yang tidak terealisasi, di antaranya kantor desa tidak dimanfaatkan. “Tidak digunakan selama masa jabatan kepala desa Paulus Anam,” katanya.
Kantor desa juga tidak dipakai sebagai tempat berkantor dan mengurus administrasi desa. “Numpang di rumah orang, apalagi menggunakan rumah kepala desa,” kata warga itu.
Menurutnya, seharusnya aktivitas pemerintahan tidak lagi numpang di rumah milik pribadi kepala desa.
Hal lain, sebutnya, adalah pengelolaan bantuan rumah murah tahun anggaran 2019 yang dikeluhkan warga. Pasalnya bantuan rumah murah tersebut materialnya tidak lengkap.
“Pengadaan material seharusnya sesuai RAB. Faktanya material yang diterima tidak lengkap, seperti semen, seng, paku. Saat ini kami belum terima semen yang berjumlah 10 sak,” keluhnya.
Selain itu, sebutnya, pembangunan ruangan tunggu di poskesdes tidak terealisasi. Menurut warga, seharusnya terealisasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Watu Arus, Paulus Anam, membenarkan dugaan dan keluhan warganya. “Kantor desa yang tidak digunakan itu benar,” kata Anam.
Namun, kata Anam, kantor tersebut tidak dimanfaatkan karena fasilitasnya belum lengkap dan sering terjadi pencurian. (adi)