LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Resort Loh Buaya di Pulau Rinca, Manggarai Barat, ditutup sementara bagi wisatawan yang berkunjung. Penutupan ini sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) yang ada di Pulau Rinca.
Penutupan tersebut disampaikan Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Lukita Awang Nistyantara,S.Hut, M.Si, dalam surat pengumuman yang dikeluarkan BTNK dengan nomor : PG.816/T.17/TU/EVLP/10/202 tanggal 25 Oktober 2020.
“Penutupan sementara Resort Loh Buaya dari kunjungan wisatawan, sebagai upaya penataan sarana dan prasarana (Sarpras) wisata alam,” ungkap Lukita dalam surat tersebut.
Penutupan tersebut, menurutnya, dengan mempertimbangkan proses percepatan penataan dan pembangunan sarpras wisata alam di Rinca. Hal itu dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI di Resort Loh Buaya, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1 Pulau Rinca.
“Juga mempertimbangkan upaya peningkatan pelayanan dan keamanan wisatawan serta berdasarkan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelas Lukita.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka Balai Taman Nasional Komodo mengambil langkah-langkah yang harus diambil.
“Di antaranya yang pertama, menutup sementara Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca, TNK terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) minggu sekali,” katanya.
Poin kedua, jelasnya, pembangunan sarpras wisata alam di Resort Loh Buaya (dermaga, pusat informasi wisatawan, jalan jerambah, dan penginapan ranger serta naturalist guide), tetap mengutamakan keselamatan satwa komodo.
“Setidaknya terdapat 15 individu komodo yang sering terlihat di sekitar lokasi dari total 60 individu komodo yang hidup di lembah Loh Buaya di Pulau Rinca,” ujar Lukita.
Pada poin ketiga, jelas Lukita, akan dilakukan briefing harian secara konsisten dan dilakukan oleh petugas, pekerja maupun pengawas pembangunan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat berdampak negatif terhadap keselamatan satwa, khususnya satwa komodo.
Ke empat, mengoptimalkan kegiatan ekowisata di daratan, untuk dilakukan di Resort Loh Liang, SPTN Wilayah II Pulau Komodo dan Resort Padar Selatan, SPTN Wilayah III Pulau Padar.
Pada poin kelima, Lukita menjelaskan, pelaksanaan pembangunan sarpras wisata alam serta aktivitas ekowisata di dalam kawasan TNK tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Poin ke enam atau poin terakhir, penutupan sementara ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan pembangunan sarpras wisata alam di Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca,” jelas Lukita. (obe)