WAINGAPU KABARNTT.CO—Meskipun Sumba Timur sudah berada pada zona hijau Covid-19, tidak serta merta masyarakat bebas dari masker atau mengabaikan protokol kesehatan. Yang melanggar akan dikenai sanksi, antara lain push up.
Tim Gugus Tugas Covid-19 tetap bertugas mengawasi masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan.
Upaya tersebut terlihat ketika tim keamanan yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur melakukan kegiatan operasi masker di setiap ruas jalan di Kota Waingapu.
Upaya ini untuk memberikan disiplin kepada masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan sampai pandemi ini benar-benar mereda.
Sanksi kemanusiaan seperti push up atau menghafal teks Pancasila diterapkan kepada masyatakat yang melanggar protokol kesehatan. Ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyatakat agar selalu bermasker dalam melakukan aktivitas di luar rumah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumba Timur, Robby Praing, Kamis (22/10/2020), di ruang kerjanya, mengatakan, meskipun saat ini Kabupaten Sumba Timur berada pada zona hijau, namun Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin terkait Covid-19 tetap dijalankan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumba Timur.
“Kami juga memberikan sanksi berupa push up dan menghafal teks Pancasila agar ada efek jera dan masyatakat tetap pada protokol kesehatan di luar rumah,” kata Praing.
Secara nasional Covid-19 masih menjadi ancaman. “Karena itu kami tetap melakukan operasi penertiban masker kepada masyarakat dan tetap menghimbau masyarakat agar menjaga kebersihan diri dan juga lingkungan. Meskipun sudah zZona hijau, kegiatan ini menjadi bentuk antisipasi agar kita tidak terpapar lagi,” kata Praing.
Praing mengatakan, operasi masker merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya kebersihan diri dan lingkungan, bukan hanya menjaga diri dari penyebebaran Covid-19, namun juga virus-virus lain dari lingkungan agar tidak terpapar.
Kegiatan operasi masker dilaksanakan pada Hari Senin dan Selasa siang, sedangkan hari Jumat dilaksanakan pada malam hari. Kegiatan tersebut dilakukan sampai pada tanggal 31 Desember mendatang.
“Kegiatan operasi masker kami lakukan secara nasional dan berakhir pada tanggal 31 Desember mendatang, sehingga kami tetap melaksanakan operasi masker dengan hari yang telah ditentukan. Mari kita tetap menaati protokol kesehatan agar kita bena-benar terhindari dan virus Covid-19,” himbaunya.
Untuk diketahui di Pulau Sumba masih tiga kabupaten yang berada pada zona merah, yakni Kabupaten Sumba Tengah masih ada 2 kasus positif Covid-19, Kabupaten Sumba Barat masih ada 4 kasus positif Covid-19 dan Kabupaten Sumba Barat Daya masih ada 1 kasus kasus positif covid-19.
Sedangkan Kabupaten Sumba Timur sudah berada pada zona hijau atau tidak ada kasus. (np)