Polres Manggarai Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Daging Rusa

Mabar polres gagalman selundup

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil menggagalkan penyelundupan 300 kg daging rusa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa (22/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar, Selasa (22/12/2020), mengatakan, pelaku diamankan saat operasi dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Mabar.

Bacaan Lainnya

“Saat kita melakukan operasi gabungan, mulai pukul 19.30 Wita pada Senin (21/12/2020). Pada pukul 22.02 Wita, petugas mencurigai salah satu kendaraan jenis pick up, dan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan tumpukan kardus yang ditutup dengan terpal berwarna hijau berisikan daging rusa yang sudah kering,” beber Silaban.

Tim gabungan yang terdiri dari Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Mabar kemudian  mengamankan pelaku bersama barang bukti pukul 19.30 Wita di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.

“Untuk diketahui, rusa sendiri merupakan satwa yang dilindungi karena populasinya yang terancam punah,” tegas`Silaban.

Ia menjelaskan, pengakuan IH (58) pemilik barang berasal dari Desa Nanga Lili, Kecamatan Lembor Selatan, daging tersebut ia dapatkan dari Dusun Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Rencananya daging kering itu dibawa ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Daging ini didapatkan dari Dusun Ra’ong dengan harga Rp 80.000 per kg. Daging rusa ini rencananya akan dijual di Kabupaten Bima dengan harga Rp 120.000 per kg.  Di Bima sendiri sudah ada pelanggan,” jelasnya.

Lebih lanjut Silaban menerangkan, kegiatan pengiriman tersebut merupakan kali kedua dalam pada 2020. Juli lalu terduga mengirimkan daging rusa sebanyak 60 kg ke Bima, NTB.

“Daging tersebut berjumlah 7 koli dengan berat 300 kg. Barang bukti dan pelaku selanjutnya digiring ke Polres Manggarai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat, IH dijerat dengan UU RI Nomor 05 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat 2b  berbunyi, Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

“Adapun barang bukti seperti  kendaraan pick up suzuki carry dengan Nomor Polisi DD 8411 EF dan 7 koli bungkusan karung berisi daging rusa diamankan di Mapolres Manggarai Barat,” tutup Silaban. (obe)

Pos terkait