KUPANG KABARNTT.CO—Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun ini menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kerukunan Mahasiswa Tunbaba (Keramat) Kupang mengajak mahasiswa TTU, khususnya mahasiswa asal Tunbaba, memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Ajakan Keramat Kupang ini disampaikan Ketua Keramat Kupang, Erianto Nino, Rabu (1/7/2020) di Kupang.
“Pendidikan politik pada masyarakat dilakukan sebagai wujud tanggung jawab mahasiswa kepada masyarakat, Target dari agenda ini adalah masyarakat dapat menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang rasional, bukan berdasarkan kharisma semata,” kata Nino.
Menurut Nino, mahasiswa sudah seharusnya dapat membedah visi dan misi calon kepala daerah dan melakukan kajian terhadap kapasitas dan integritas calon kepala daerah yang mau maju bertarung di TTU.
“Hal ini tentunya agar mahasiswa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait informasi yang penting dari para calon kepala daerah,” paparnya
Nino juga mengajak agar para mahasiswa harus menunjukkan sikap objektif dan akuntabel dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Tentunya harus dilakukan dengan tanpa disusupi oleh kepentingan politik praktis.
“Kita sebagai mahasiswa harus menunjukkan bahwa hal yang kita lakukan adalah sebagai sebuah gerakan moral. Maka dari itu dalam Pilkada 2020 TTU ini kita mesti bersikap netral dan berpihak kepada masyarakat luas,” katanya.
Nino yang juga mahasiswa semester 6 pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang ini mengingatkan agar dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, kiranya mahasiswa tetap berpegang pada data dan fakta. Dengan demikian informasi yang disampaikan dapat dibuktikan.
“Saya ingatkan agar informasi yang kita sampaikan haruslah berbasis data sehingga informasi itu bukan sekadar isu belaka, sehingga kepercayaan masyarakat tetap besar terhadap gerakan mahasiswa, khususnya mahasiswa asal Tunbaba, TTU,” pesannya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan pilkada serentak 2020 sudah ditetapkan KPU dengan PKPU No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (ino)