Penyidik Kejati NTT Sita Lahan Keranga 30 Ha di Labuan Bajo

Mabar kejati sita tanah1

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat, Rabu (18/11/2020) menyita tanah seluas 30 hektare di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua Tim Penyidik Gabungan, Roy Riady, S.H., M.H, mengatakan, penyitaan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda).

Bacaan Lainnya

“Kami dari Tim Penyidik telah melakukan penyitaan hari ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hari ini kami pasang plang sita, bagi pihak pihak terkait yang mencoba mencabut plang ini atau mengganggu proses penyidikan ini merupakan tindakan pidana dan akan kami kenakan menghalangi penyidikan,” tegas Roy.

Tiba di lokasi, tim langsung menemui penjaga lahan, Syahrudin (35) dan menyampaikan bahwa lahan tersebut telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah daerah.

Turut hadir dalam kesempatan itu tim pengukur dari BPN Kabupaten Mabar, untuk melihat lokasi mengacu pada pengukuran tahun 1997.

Hadir pula Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, dua orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, ahli waris fungsionaris adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, dua pegawai BPN Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.

Selanjutnya, tim penyidik memasang plang penyitaan berwarna putih pada lokasi.

Pada plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 Hektar.

Terkait sejumlah bangunan yang telah dibangun di lokasi tersebut yakni sebuah rumah, mushola dan vila, Roy menjelaskan bangunan-bangunan tersebut harus dibongkar jika tanah ini telah dikembalikan ke negara.

“Kami hari ini hanya terkait menyita tanah, terkait dengan bangunan yang ada, ketika tanah ini telah dirampas kami berharap bangunan bangunan ini pemiliknya harus mengosongkan bangunan yang ada di atas tanah. Ada satu bangunan, vila dan mushola,” kata Roy. (obe)

Pos terkait