Penertiban Serentak, Pemkab Lembata Diminta Buat Aturan Wajib Masker

lembata wajib masker

LEWOLEBA KABARNTT.CO—Polres Lembata bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, melakukan penertiban penggunaan masker, Kamis (10/9/2020).

Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur, yaitu TNI-Polri, Kejari, Pengadilan Negeri, Polisi Pamong Praja, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan BPBD untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten, SH.,S.I.K.,M.I.K, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Keppres. Nomor 06 Tahun 2020 mengenai Pencegahan dan Pemulihan  Penanganan Covid-19.

“Sekaligus kita sosialisaikan penggunaan masker, bahwa ini sesuatu kewajiban. Penertiban kali ini tidak hanya dilakukan di jalan, tetapi ada yang ke rumah-rumah warga,” ungkap Marten.

Marten juga meminta Bupati Lembata agar mengeluarkan aturan terkait wajib masker bagi masyarakat Lembata. Soalnya, kasus covid di berbagai daerah terus meningkat.

“Lebih baik mencegah dari pada nanti ada yang sudah terkena baru kita sadar Lembata masih serba kekurangan baik itu tenaga medis maupun fasilitas medis. Maka kita selaku aparat dan pegawai negeri wajib menyuarakan, wajib menghimbau dan wajib memberi contoh kepada masyarakat tentang penggunaan masker,” tambah Marten.

Tak hanya melakukan penertiban, Polres dan Pemkab Lembata juga membagikan masker kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat tidak menganggap remeh penggunaan masker.

“Kita coba menertibkan kembali seluruh warga, dengan harapan wabah penyakit Covid-19 ini tidak berdampak atau tidak terkena kepada kita di Lembata,” pungkasnya. (adm)

Pos terkait