Pembom Ikan Ditangkap Patroli Gabungan TNK

Mabar pembom ikan ditangkap

LABUAN BAJO KABARNTT.CO— Tim Patroli Gabungan Taman Nasional Komodo (TNK) menangkap 3 orang nelayan yang menangkap ikan secara ilegal menggunakan bom ikan, Jumat (30/10/2020).

Ketiga  pelaku tersebut beraksi di Karang Makassar wilayah TNK, bagian utara Pulau Komodo.

Bacaan Lainnya

Kepala Balai TNK, Lukita Awang, dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan, baik terduga pelaku dan Tim TNK yang melakukan penangkapan,” terang Awang.

Informasi yang dihimpun media, ketiga pelaku tersebut merupakan nelayan dari Pulau Messah, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Mereka diamankan sekitar pukul 11.00 Wita. Adapun inisial ketiga nelayan tersebut  bernama ZA (22), S (23) dan A (35).

Selanjutnya Tim Patroli Gabungan TNK, para pelaku bersama barang bukti sejumlah ikan dan alat tangkap dibawa menggunakan kapal.

Ketiga terduga pelaku lalu diserahkan Tim Patroli Gabungan TNK ke Pos Penegakan Hukum KLHK di Labuan Bajo.

Saat salah satu pelaku berinisial A (35) dimintai keterangan, mengakui menangkap ikan menggunakan bom ikan saat melaut.

“Iya, kami tangkap ikan menggunakan bom ikan yang dibeli dari seseorang di Sape, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasil dari pemboman tersebut akan dijual di pasar di Labuan Bajo,” jelasnya.

Sementara itu ZA dan S mengaku hanya diajak oleh A untuk melaut dan menggunakan bom ikan. (obe)

Pos terkait