LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Gugatan kasasi perkara dengan pemohon pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong dan Silvester Syukur, kalah di Mahkamah Agung RI. Kasasi tersebut diajukan oleh pengadilan pengaju PT TUN Surabaya.
Ada pun perkara tersebut dengan termohon pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terkait keputusan penetapan lolosnya pasangan calon (Paslon) Edistasius Endi–Yulianus Weng (Edi-Weng).
“Sejak tahapan pendaftaran dimulai, berbagai upaya atas nama hukum terus digencarkan untuk menghentikan langkah Edistasius Endi dari bursa pencalonan bupati. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih kepada paslon Maria Geong dan Silvester Syukur atas perjuangannya untuk menggagalkan paslon Edi-Weng pada Pilkada Mabar 2020,” kata Irenius Surya, Tim Hukum Edi-Weng saat dihubungi kabarntt.co, Selasa (10/11/2020) malam.
Surya mengatakan, gugatan kali lalu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak diterima sampai upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia Ditolak.
“Kami sangat menyadari bahwa berbagai upaya tersebut adalah manifestasi ketakutan paslon Maria Geong dan Silvester Syukur yang disebut Paket “MISI” sebagai petahana. Karena begitu takut tidak terpilih lagi pada pemilihan 9 Desember 2020 akibat banyak janji-janji yang tidak terwujud,” tegas Surya.
Kepada masyarakat pemilih di Manggarai Barat, Surya berpesan agar tetap menjadi pemilih yang cerdas dan tidak terprovokasi dengan opini sesat, yang dibangun oleh kelompok yang mengatasnamakan diri pakar hukum di Manggarai Barat.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat Manggarai Barat agar tetap cerdas dan tidak terprovokasi dengan opini sesat yang dibangun oleh kelompok yang mengatasnamakan diri pakar hukum di Manggarai Barat. Tetaplah menjadi lilin untuk memberi cahaya bagi sesama,” katanya. (obe)