WAIBAKUL KABARNTT.CO—Masih ingat kasus ‘minyak bumi’ di Desa Umbu Langang yang menghebohkan Sumba Tengah dua bulan lalu? Ternyata itu bukan minyak bumi. Itu hanya limbah yang dibuang oknum tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menarik dan sempat menjadi viral di media sosial.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Tengah, Ir. Gabriel G. Djurubalang, Selasa (20/10/2020) di ruang kerjanya, mengatakan setelah terjadi kebakaran di area tersebut dan menjadi viral di media sosial, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Taman Nasional karena kejadian tersebut berada di areal Taman Nasional.
Ternyata setelah turun untuk melihat langsung kejadian tersebut, kata Djurubalang, sudah ada garis polisi atau police line yang dipasang oleh Polres Sumba Barat.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Katiku Tanah agar tidak dianggap mencampuri urusan polisi. Setelah turun, kami menemukan bukti baru yakni drum aspal dengan radius cukup jauh dari pemukiman warga, dan kami menemukan bukti sisa limbah oli dan minyak tanah yang masih tergenang di atas pemukaan air dan juga areal yang terbakar karena kondisi panasnya sisa limbah tersebut. Masyarakat terkecoh dengan menyebut limbah tersebut sebagai penemuan minyak bumi,” tutur Djurubalang.
Djurubalang mengatakan, pihaknya sempat mengambil sampel untuk diuji di Kupang.
Djurubalang menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan penemuan minyak bumi, namun pembuangan limbah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya pastikan bahwa itu bukan minyak bumi, secara kasat mata mana ada tumbuhan yang tumbuh di areal itu jika memang minyak bumi? Tidak segampang itu kita temukan minyak bumi. Itu cuma pembungan limbah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Memang siapa oknumnya itu menjadi tugas dari Polres dan kami juga menunggu keterangan resmi dari mereka,” katanya.
Menurutnya, pengambilan sampel di TKP yang dilakukan hanya untuk memastikan sejauh mana pencemaran lingkungan terjadi, dan hasilnya tidak tercemar begitu jauh, karena biota air masih hidup.
“Memang terlalu dini jika kita bilang sudah ada pencemaran lingkungan, namun kami tetap lebih pastikan hasil sampel yang kami sudah kirim. Dan juga kami tetap lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena kejadian pembuangan limbah sudah mengarah ke pidana tertentu dan tugas Polres untuk menentukan hasil penyelidikannya. Siapapun itu harus ditindak sesuai aturan, Polres tidak boleh diam,” pintanya.
Polres harus menentukan sikap agar tidak ada lagi masyarakat atau perusahaan yang nakal membuang limbah sembarangan di lingkungan masyarakat. Dampaknya pasti besar terhadap lingkungan.
“Kita hanya bisa menduga-duga, apakah masyarakat yang buang ataukah ada perusahaan yang nakal. Dan kebetulan ada AMP di bawah naungan PT Bumi Indah, ya kita tidak bisa men-just bahwa mereka yang buang. Namun upaya kita sekarang adalah menelisik dari sisi administrasi perusahaan yang berada di sekitar situ, sesuai dengan izin tidak, ada izin Amdal tidak, dan bagaimana sisa limbahnya,” imbuhnya. (np)