Maju Pilkada, BKD TTU Proses Pengunduran Diri Yoseph Tanu

KEFAMENANU KABARNTT.CO– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memroses permohonan pengunduran diri Yosef Tanu yang mengundurkan diri dari statusnya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten TTU tersebut sudah menyatakan pengunduran diri dari statusnya sebagai seorang ASN untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten TTU pada tanggal 9 Desember mendatang.

Bacaan Lainnya

Yosef Tanu bakal maju berpasangan dengan Kristiana Muki yang maju menjadi salah satu Bakal Calon Bupati TTU.

Kepala BKD Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis, mengakui saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah berada di tangan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.  Namun karena bupati sedang berada di luar daerah sehingga surat tersebut belum bisa ditandatangani.

“Besok setelah Pak Bupati ada, kami akan konfirmasi ke Pak Bupati supaya menjawab permohonan pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan,” ujarnya.

Fransiskus menegaskan, dengan diajukan permohonan pengunduran diri tersebut, maka Yosef Tanu tidak memperoleh hak pensiunan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal 20 tahun masa kerja dan umur minimal 50 tahun.

“Dia baru 16 tahun kerja dan umur juga belum sampai 50 tahun. Jadi hak kepegawaian selanjutnya tidak ada lagi,” jelas Fransiskus.

Fransiskus menjelaskan, Tanu hanya mendapat hak Taspen saja, sebab hak Taspen melekat sejak ASN yang bersangkutan diangkat menjadi ASN.

“Sementara untuk hak pensiunnya sudah tidak ada lagi. Karena ASN yang bersangkutan belum sampai 20 tahun masa kerja dan umur belum sampai 50 tahun,” beber Fransiskus. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *