Kuasa Hukum H2N Laporkan Penganiayaan terhadap 2 Relawannya

Manggarai Pilkada Manggarai mulai panas 1

RUTENG KABARNTT.CO–Kasus penganiayaan yang menimpa dua relawan pasangan calon bupati-wakil Bupati Manggarai paket  H2N (Herybertus G.L. Nabit dan Heribertus Ngabut) kini berujung laporan polisi.

Kuasa Hukum H2N, Geradus Omat, SH, bersama rekannya melaporkan tim sukses paket lain yang juga bertarung di Pilkada Manggarai ke Polres Manggarai atas dugaan penganiayaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Korban dalam kasus penganiayaan ini yakni Rino Nombo dan  Maksi Mbangu, dianiaya di Ru’a, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Selasa (3/11/2020) lalu,” kata Omat.

Adapun bukti laporannya dugaan penganiayaan tersebut bernomor: Lp/182/XI/2020/NTT Res Manggarai dan Lp/183/XI/2020/NTT Res Manggarai, tanggal 3 November 2020. Laporan tersebut disertai dengan hasil visum et repertum dari RSDU dr. Ben Mboi Ruteng.

Kuasa Hukum Geradus Omat, SH bersama rekannya berkomitmen untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja persidangan.

“Kami harus tegas dan yang diduga pelaku penganiyaan disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP,” tambah Omat diamini rekannya.

Salah satu korban Rino Nombo kepada kabarntt.co menjelaskan, tindakan penganiyaan terhadap mereka terjadi usai kampanye DM di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese.

Omat mengatakan, saat kejadian tim paket lain menyeruduk masuk ke dalam rumah tempat dia dan kawan-kawannya berkumpul.

“Saya lagi duduk santai bersama teman-teman di sebuah rumah, jaraknya lebih dari 60 meter dari rumah tempat paket lain berkampanye. Tiba-tiba masuk ke dalam rumah sekelompok orang tim DM dan langsung memegang kerak baju dan memukul saya berkali-kali. Saya tidak lawan dan teman-teman saya juga takut,” terang Rino.

Diakuinya memang sebelumnya mereka membunyikan musik, tetapi begitu aparat kepolisian melarangnya, dia dan temannya mematikan bunyi musik tersebut.

Rino mengakui bahwa dia tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengambil foto atau merekam saat kampanye paket lain itu.

“Saya tidak menyuruh siapapun untuk merekam atau mengambil gambar saat paket lain lakukan kampanye,” ungkapnya.

Dia juga menampik tuduhan bahwa dia bersama teman-teman hendak menghalangi kegiatan kampanye tim paket lain tersebut.

“Tidak ada niat kami mau menghalangi kegiatan kampanye tim DM. Itu tdak mungkin,” tukasnya.

Terkait issue bahwa Laskar 88 Kecamatan Satar Mese menghalangi kampanye DM di Desa Satar Loung, anggota tim hukum H2N lain, Aloisius Selama, SH., mengatakan, sampai saat ini tim H2N belum mendapat surat teguran dari pengawas Pemilu.

Sementara Maksi Mbangur dalam keterangannya mengatakan, dirinya ke Kampung Ru’a, Desa Satar Loung, karena ada keluarganya yang menelpon bahwa seorang kemenakannya di Ru’a, ditahan aparat keamanan karena merekam kampanye paket lain tersebut menggunakan handphone.

“Mendengar itu saya langsung ke Kampung Ru’a, namun berpapasan di jalan dengan Pak Deno Kamelus bersama rombongan timnya yang hendak pulang. Namun, seketika saya dikeroyok oleh beberapa orang tim tersebut. Saya merasa tidak ada masalah dengan mereka. Kejadian tersebut di depan Pak Deno dan saya pasrah saja,” ungkap Maksi mengisahkan.

“Saya bertemu dengan Pak Deno bersama rombongannya, di jalan yang sudah sangat jauh dari tempat mereka kampanye. Tetapi ada yang mengatakan bahwa saya ada di lokasi kampanye DM,” tegasnya.

Kejadian di Desa Satar Loung, Satar Mese tersebut beredar begitu luas di media sosial usai kejadian bahkan ada yang menjustifikasi bahwa Laskar 88 sebagai kelompok pengacau demokrasi.

“Banyak yang menjustifikasi bahwa anggota Laskar 88 ditangkap aparat kepolisian karena berupaya menghalangi kampanye DM. Lalu ada foto yang beredar dengan narasi seolah-olah  anggota Laskar 88 Kecamatan Satar Mese ditangkap bahkan ditahan oleh kepolisian. Itu sama sekali bentuk penggiringan opini sehingga citra Laskar 88 jelek di mata publik. Sama sekali tidak,” tegas Fridolinus Sanir, SH. (obe)

Pos terkait