BETUN KABARNTT.CO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 115.433 orang untuk Pilkada Malaka 9 Desember 2020.
DPS ini ditetapkan usai rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020, Senin (14/9/2020).
Dalam rapat pleno yang digelar di Aula Susteran S.SpS Betun itu, KPU menetapkan 115.433 pemilih, dengan rincian laki-laki 53.705 jiwa dan perempuan 61.728 jiwa yang tersebar di 127 desa pada 12 kecamatan di Malaka.
Juru Bicara KPU Malaka, Yoseph Nahak, dalam rapat pleno itu mengatakan, saat ini KPU Malaka sudah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dari data DPS yang ditetapkan ini selanjutnya diberikan ke PPS yang ada di desa untuk diumumkan.
“Tujuannya adalah untuk mendapat tanggapan dari masyarakat terkait dengan pemilih yang mungkin belum tercatat dalam daftar pemilih sementara. Kita memberi waktu selama 10 hari terhitung dari tanggal 19-28 September 2020. Kemudian kita akan lakukan perbaikan dan hasilnya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” jelas Yoseph.
Dikatakannya, pasca penetapan DPT akan diberi kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk mengurus dokumen kependudukan sehingga pada saat pemilihan mereka berhak menggunakan hak suara
“Untuk Surat Keterangan Kependudukan kami masih menunggu regulasi. Tapi untuk sementara pemilih harus menggunakan KTP elektronik,” katanya.
Yoseph meminta semua stakeholder mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (ad hoc), partai politik pengusung bakal pasangan calon dan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk terlibat secara aktif memberikan masukan terhadap DPS yang akan diumumkan nanti.
“Apabila ada pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS agar diberi masukan ke tingkat PPS yang ada di desa dengan tujuan pemilih bersangkutan bisa didaftarkan dalam daftar pemilih sementara,” ujarnya. (abr)