LEWOLEBA KABARNTT.CO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata memastikan tersedianya daftar pemilih yang memenuhi standar dan berkualitas.
“Kalau standar kualitas demokrasi itu mencakup terdaftarnya pemilih yang memenuhi syarat dalam daftar pemilih dan tersedianya fasilitas pemungutan suara. Sementara daftar pemilih yang memenuhi standar kemanfaatan teknis adalah daftar pemilih yang mudah diakses, mudah digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan, dan disusun secara akurat,” kata ujar Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Kaluli Making, saat rapat pleno di Kantor KPU Lembata, Jumat (3/7/2020).
Elias menegaskan, untuk mengupdate data pemilih, pihaknya menggandeng berbagai stakeholders, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Lembata.
Dijelaskannya, selain menyampaikan surat permohonan akses data penduduk, pihaknya juga telah bertemu langsung dengan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, dan beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata.
Upaya menggandeng pemerintah untuk memperoleh hak akses data penduduk itu telah menemui titik terang.
“Bukti dukungan dari pemerintah kepada KPU Lembata adalah selain KPU diberikan data, rapat pleno hari ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lembata,” jelas Elias.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, Siprianus Meru, dalam diskusi bersama KPU, Bawaslu, dan pimpinan partai politik pasca penetapan daftar pemilih membenarkan pernyataan Ketua KPU Lembata.
Meru mengatakan, selain melalui surat pun secara terpisah KPU bertatap muka dengan Bupati Lembata dan dirinya guna membicarakan hak akses data penduduk. Kehadirannya dalam rapat pleno penetapan data pemilih, kata Meru, selain memenuhi undangan KPU juga bentuk dukungan pemerintah kepada KPU Lembata.
Meru mengatakan, data penduduk seluruh Indonesia dikelola secara terpusat. Dispendukcapil menyampaikan laporan perkembangan penduduk setiap hari kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Data penduduk setiap kabupaten akan disampaikan kembali oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil setiap semester.
“Bulan Agustus mendatang akan kami sampaikan perkembangan data penduduk semester pertama dalam tahun 2020 kepada KPU dan partai politik,” imbuhnya.
Sipri Meru juga menjelaskan proses pengelolaan data kependudukan dengan metode jebol (jemput bola). “Sejak tahun 2017 kita bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Kita turun dan melakukan perekaman KTP elektronik, mengupdate data kependudukan setiap desa. Kita urus kartu keluarga, KTP, akta perkawinan dan kelahiran. Tetapi masyarakat kita belum sadar untuk melaporkan kematian untuk diterbitkan akta kematian. Selama ini yang aktif urus adalah mereka yang PNS dan warga yang memiliki pinjaman pada bank dan koperasi. Sepanjang belum ada laporan kematian, dispenduk capil tidak berhak menghapus data penduduk dari daftar penduduk,” paparnya.
Jumlah penduduk Kabupaten Lembata akhir semester tahun 2019 sebanyak 193.096 jiwa, yang wajib KTP 92.774 jiwa. Dari jumlah wajib KTP ini ada 86.052 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik.
KPU Kabupaten Lembata pada rapat pleno itu menetapkan daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Juni tahun 2020 sebanyak 82.335 yang terdiri dari perempuan sejumlah 45.170 dan laki-laki sebanyak 37.166 pemilih. (yua)