WAINGAPU KABARNTT.CO—Empat fraksi di DPRD Sumba Timur menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq. Mosi tidak percaya itu dibacakan dalam sidang DPRD Sumba Timur, Senin (20/7/2020).
Empat fraksi yang mengajukan mosi tidak percaya itu yakni Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN dan Fraksi Bhineka. Mosi tidak percaya in diajukan menyusul dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ali Oemar Fadaq terhadap Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora.
Ke empat fraksi tersebut meminta agar Ketua DPRD untuk sementara dinonaktifkan dalam memimpin sidang, menandatangani administrasi atas nama lembaga maupun membuat statemen-statemen baik di luar maupun di media sosial sebagai Jubir DPRD.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Jhon David. SHm mengatakan, DPRD harus bijak dalam mengambil keputusan terhadap masalah ini, karena ini sangat serius. “Kita ini adalah wakil rakyat dan kita ada karena rakyat, sehingga kita harus bijak dalam mengambil keputusan ini. Ya agar fungsi kita berjalan dengan baik sebagai wakil rakyat kita harus setuju untuk sementara ketua tidak boleh memimpin sidang dan sebagainya yang berkaitan dengan DPRD,” tegas David.
Umbu Yanto D. Dongga dari Partai Nasdem juga angkat bicara terkait kasus tersebut. Yanto menyayangkan jika anggota yang bermasalah dan dalam penyelidikan polisi masih memimpin sidang dan juga menandatangani administrasi atas nama lembaga. Yanto meminta semua anggota DPRD Sumba Timur menyetujui agar untuk sementara Ketua DPRD dinonaktifkan untuk sementara waktu untuk memperlancar penyelidikan yang dilakukan oleh pihak polisi.
“Ini masalah yang sangat besar karena membawa nama lembaga dan kita harus memberikan waktu yang cukup kepada pak ketua. Dan kita juga harus bijak dalam mengambil keputusan, kita ini wakil rakyat, fungsi kontrol pemerintah,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur, yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Melkianus Nara, setelah secara lembaga melakukan rapat tertutup terkait pengajuan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, mengatakan saat ini Badan Kehormatan sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap terlapor maupun pelapor, yakni pelapor dari Drs. Gidion Mbilijora dan terlapor Ali Oemar Fadaq yang adalah Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur.
“Kami sudah lakukan tahap pertama yakni mediasi dan kami sudah melakukan pemeriksaan karena ada beberapa tuntutan dari aliansi yang melakukan demo untuk secara terbuka Saudara Ali melakukan permohonan maaf di publik, namun dari sikap beliau belum ada komentar itu,” jelas Melkianus.
Lanjutnya, pelapor juga sudah mengajukan laporan resmi kepada pihak polisi yakni di Polres Sumba Timur. “Sehingga kami juga masih menunggu hasil putusan dari Polres, apakah pidana atau tidak. Namun kami tetap berproses dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diberikan oleh pelapor. Kami juga menggunakan alhi bahasa untuk menerjemahkan orasi-orasi yang dilakukan terlapor,” jelas Melkianus.
“Sedangkan pada sidang pandangan umum fraksi tadi merupakan sikap politik dari fraksi-fraksi. Secara politik sah-sah saja dan kami pertimbangkan juga dalam sidang agar ketua untuk semnatara dinonaktifkan untuk kelancaran sidang-sidang selanjutnya, sehingga tidak terjadi walk aut dari fraksi dengan akibat tidak memenuhi kuota dalam mengambil keputusan,” tambah Melkianus. (np)